Dalam pos

PorosBekasi.com – Proses serah terima aset BUMD Perumda Tirta Bhagasasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berjalan lambat, bahkan terkesan mandek.

Alhasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penyajian penyertaan modal Pemkot Bekasi senilai Rp 76 miliar dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024, menjadi tidak andal.

Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan proses pelepasan kepemilikan modal Pemkot Bekasi pada Perumda Tirta Bhagasasi, dalam rangka pemisahan delapan wilayah layanan yang belum diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, aset tetap pada empat wilayah layanan yang telah diserahterimakan juga belum dapat dinilai maupun dicatat secara andal.

Permasalahan ini disebabkan oleh belum adanya langkah konkret dari Sekretaris Daerah Kota Bekasi dalam menyelesaikan status penyertaan modal, serta kurangnya koordinasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan serah terima aset.

Atas hal ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk segera menyelesaikan status penyertaan modal sesuai aturan, serta menginstruksikan Kepala BPKAD agar mempercepat proses serah terima aset delapan wilayah layanan dari Perumda Tirta Bhagasasi.

BPK mencatat, hingga akhir 2024, nilai penyertaan modal Pemkot Bekasi kepada Perumda Tirta Bhagasasi masih tercatat sebesar Rp 76.143.700.878, meskipun pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) disebutkan bahwa Pemkot tidak lagi memiliki kepemilikan saham pada BUMD tersebut dan tidak menerima dividen.

Dengan kondisi ini, pencatatan investasi permanen di Neraca Tahun 2024 dianggap berpotensi menimbulkan kesalahan informasi bagi pengguna laporan keuangan.

Adapun nilai aset tetap pada empat wilayah yang telah diserahterimakan tercatat sebesar Rp 73.767.033.337. Namun, hingga saat ini belum dilakukan verifikasi aset baik oleh Pemkot Bekasi maupun Pemkab Bekasi.

Selain itu, dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan gedung dan bangunan serta gambar teknis jaringan pipa distribusi belum tersedia, sehingga Pemkot belum dapat mencatat aset tersebut secara resmi.

BPK juga mengonfirmasi bahwa empat wilayah layanan, yakni Cabang Pembantu Pondok Gede, Harapan Baru, Wisma Asri, dan Rawa Tembaga, telah resmi dikelola oleh Perumda Tirta Patriot.

Pelanggan pada keempat wilayah tersebut yang semula merupakan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi, telah beralih menjadi pelanggan Perumda Tirta Patriot.

Piutang dan pendapatan atas keempat wilayah layanan tersebut juga diakui sebagai piutang dan pendapatan Tirta Patriot. Namun Perumda itu belum melakukan pencatatan atas aset- asetnya. Penyerahan aset rencananya akan dilakukan oleh Pemkot Bekasi kepada Tirta Patriot sebagai penyertaan modal.

Porosbekasicom
Editor