Dalam pos

PorosBekasi.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun pelaporan 2024, memunculkan sejumlah catatan kritis.

Beberapa pejabat diduga tidak melaporkan seluruh aset kekayaan secara transparan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan ada yang dinilai fiktif.

Berikut data kekayaan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi berdasarkan LHKPN yang disampaikan secara daring kepada KPK:

• Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Rp 12.1 miliar

• Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobbihoe: Rp 3,7 miliar

• Sekretaris Daerah Junaedi: Rp 6,4 miliar

• Kepala Disperkimtan Widayat Subroto Hardi: Rp 3,3 miliar

• Kepala Dinas BMSDA Aceng Solahudin: Rp 2,1 miliar

• Kepala Dinas Damkar Abi Hurairah: Rp 3,2 miliar

• Kepala BPKAD Sudarsono: Rp 8 miliar

• Kepala DLH Yudianto: Rp 2,5 miliar

• Kepala Bapelitbang Dinar Faisal Badar: Rp 2,1 miliar

• Kepala Bapenda Asep Gunawan: Rp 4,8 miliar

• Kepala Dinas Tata Ruang Dzikron: Rp 1,5 miliar

• Kepala Disperindag M. Solikhin: Rp 3,6 miliar

• Kepala DPPPA Satia Sriwijayanti Anggraini: Rp 3,6 miliar

• Kasatpol PP Karto: Rp 15 miliar

• Lintong Dianto Putra (jabatan tidak disebut): Rp 20 miliar

• Ketua DPRD Kota Bekasi: Rp 1,3 miliar

• Kepala Bagian Kesra Agus Harpa: Rp 2,2 miliar

• Kepala BPBD: Rp 7,7 miliar

• Sekretaris Disperkimtan Edi Supriadi: Rp 2,1 miliar

• Sekretaris DBMSDA Idi Sutanto: Rp 2,3 miliar

Seluruh laporan kekayaan tersebut tercatat dalam LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dengan batas waktu penyampaian dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025 melalui sistem online KPK.

Sebagai informasi, seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Bekasi wajib menyampaikan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam Pasal 20 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, adanya dugaan laporan fiktif atau tidak lengkap dari sejumlah pejabat perlu mendapat perhatian serius. KPK dan inspektorat daerah diharapkan melakukan klarifikasi dan verifikasi mendalam untuk menjamin integritas data LHKPN tersebut.

KPK Bakal Tegur Pejabat yang Mangkir LHKPN

Sebelumnya, KPK menegaskan akan memberikan sanksi teguran terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengecek nama-nama pejabat yang tidak patuh melaporkan kekayaannya secara berkala.

“Nama-nama pejabat yang belum melaporkan (LHKPN) siapa-siapa saja, supaya dicek dulu,” kata Budi, saat dihubungi Porosbekasi.com, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Budi, untuk posisi kepala daerah, seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, LHKPN mereka sebelumnya telah dilaporkan saat proses pencalonan dalam Pilkada Kota Bekasi 2024. Karena itu, KPK tidak menerima laporan baru pasca pelantikan.

“Untuk kepala daerah, karena pada saat proses pencalonan sudah melaporkan LHKPN, sehingga pasca dilantik tidak melaporkan kembali,” ucapnya.

Porosbekasicom
Editor