PorosBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memberikan sanksi teguran terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengecek nama-nama pejabat yang tidak patuh melaporkan kekayaannya secara berkala.
“Nama-nama pejabat yang belum melaporkan (LHKPN) siapa-siapa saja, supaya dicek dulu,” kata Budi, saat dihubungi Porosbekasi.com, Selasa (24/06/2025).
Menurut Budi, untuk posisi kepala daerah, seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, LHKPN mereka sebelumnya telah dilaporkan saat proses pencalonan dalam Pilkada Kota Bekasi 2024. Karena itu, KPK tidak menerima laporan baru pasca pelantikan.
“Untuk kepala daerah, karena pada saat proses pencalonan sudah melaporkan LHKPN, sehingga pasca dilantik tidak melaporkan kembali,” ucapnya.
Namun, khusus untuk Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobbihoe, Budi menyebut LHKPN yang masuk ke KPK tercatat saat Bobihoe masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Yang bersangkutan periode 2024 lapor akhir menjabat di DPRD Provinsi Jawa Barat,” tandas Budi.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dikabarkan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal sesuai ketentuan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya per tanggal 31 Desember tahun berjalan, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Laporan tersebut wajib disampaikan oleh kepala daerah, pejabat eselon II dan III, serta jabatan fungsional seperti auditor. Namun, tidak semua pejabat di Kota Bekasi memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi KPK (elhkpn.kpk.go.id), hingga 2 Januari 2025, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobbihoe belum menyerahkan LHKPN untuk periodik tahun 2024.
Hal serupa juga terjadi pada Satia Sriwijayanti Anggraini, pejabat eselon II di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Berdasarkan data KPK, laporan kekayaan dirinya belum tercatat sejak tahun 2022 hingga periodik 2024. Diketahui Satia Sriwijayanti adalah adik kandung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
KPK mewanti-wanti bahwa ketidakpatuhan ini bisa memunculkan sanksi administratif, bahkan memengaruhi integritas jabatan publik.






Tinggalkan Balasan