PorosBekasi.com – LSM Jendela Komunikasi (JEKO) angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan penyimpangan dalam pembagian insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Bekasi.
Dalam Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2023, BPK mencatat temuan fantastis senilai Rp 19 miliar lebih, yang diduga dibagikan kepada instansi yang tak terlibat langsung dalam pemungutan pajak.
Ketua JEKO, Hendri menilai persoalan ini bukan sekadar evaluasi administratif. Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik “bancakan berjamaah” yang bersandar pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor: 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023.
“BPK memang merekomendasikan evaluasi Kepwal itu. Tapi kalau dicermati, justru dari Kepwal itulah potensi penyimpangan dimulai. Apalagi inisiasinya datang dari Kepala Bapenda saat itu, Arif Maulana, yang notabene menjabat di era Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Hendri menyebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti DBMSDA, BPKAD, bahkan Sekretariat Daerah diduga turut menerima kucuran insentif PPJ, padahal bukan pihak pemungut pajak. Hal ini dinilai menabrak aturan.
Padahal, lanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui lewat Perda Nomor 01 Tahun 2019, dengan tegas menyatakan, bahwa hanya SKPD yang melakukan pemungutan pajak yang layak menerima insentif, itu pun harus berdasarkan pencapaian kinerja tertentu dan mengacu pada aturan perundang-undangan.
“Artinya, merujuk pada Perda Nomor 13 tahun 2012, penerimaan insentif oleh SKPD yang tidak atau bukan pihak yang melakukan pemungutan pajak penerangan jalan itu diduga bancakan yang dilakukan berjamaah atas dasar Keputusan Walikota Bekasi Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023,” paparnya.
Lebih parahnya lagi, ujar Hendrih, dokumen asli Kepwal yang menjadi dasar pembagian insentif tersebut tidak bisa ditunjukkan pihak penerima saat diminta. BPK, bahkan menyatakan Kepwal tersebut bertentangan dengan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungut Pajak Daerah.
Pasal 3 ayat 1 PP itu jelas, insentif hanya untuk instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi. “Pada pasal (3) ayat (2) insentif diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak,” bunyi PP 69 tahun 2010.
Hendrih menduga kuat bahwa pos anggaran tersebut telah dimanipulasi bersama-sama (mens rea) untuk mengamankan insentif ilegal yang disamarkan lewat legalitas administratif.
“Jadi jika tidak ada perintah mengembalikan, kemudian uang negara Rp 19 miliar lebih bancakan dengan modus insentif itu dibiarkan begitusaja?” tanya Hendri.
Ia juga menegaskan, bila Kepwal sudah dievaluasi, maka instansi yang tidak memiliki relevansi dengan pemungutan PPJ semestinya mengembalikan dana yang diterima ke kas daerah.
“Artinya tidak boleh diberikan insentif karena tidak punya hubungan penarikan PPJ tersebut,” tandas Hendri.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Asef Gunawan menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengevaluasi Kepwal yang dimaksud.
“Perintah BPK, harus dievaluasi Kepwalnya, dan kami (Bapenda) memang diatur didalam undang-undang berkenaan penerimaan insentif pajak termasuk insentif PPJ yang dimaksud,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, mengonfirmasi bahwa tidak ada perintah pengembalian dana atas temuan tersebut dalam LHP BPK.
“Tidak ada perintah pengembalian,” jawab Lis singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima sejumlah OPD, yang mencapai lebih dari Rp 19 miliar dalam APBD 2023.
“Kalau memang ada indikasi kuat, aparat penegak hukum tinggal mendalami saja. Itu sudah menjadi kewenangan mereka secara langsung,” kata Hary, Kamis, 12 Juni 2025
Menurutnya, perbedaan pandangan kadang terjadi antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan penilaian aparat hukum terkait indikasi korupsi.
Ia mencontohkan temuan kelebihan bayar dalam audit BPK. Selama dana tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari, maka biasanya temuan tersebut dianggap selesai secara administratif.
“Dan tidak ada implikasi hukum,” ujar Hary.
Namun, bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian dana atau tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka persoalan tersebut beralih menjadi ranah hukum dan dapat ditindak oleh aparat seperti Kejaksaan atau KPK.







Tinggalkan Balasan