Dalam pos

PorosBekasi.com – Kantor Imigrasi Bekasi mencatat ratusan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) selama tiga bulan pertama 2026.

Sepanjang Januari hingga Maret, total 139 WNA ditindak akibat melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Data Kantor Imigrasi Bekasi menunjukkan penindakan terbanyak terjadi pada Januari 2026 dengan 71 kasus. Jumlah itu kemudian turun menjadi 54 kasus pada Februari dan 14 kasus pada Maret 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang terus diperkuat pihaknya.

“ Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Senin 18 Mei 2026.

Selain melakukan penindakan, Imigrasi Bekasi juga menjatuhkan tindakan deportasi terhadap 23 WNA selama triwulan pertama tahun ini.

Rinciannya, sembilan deportasi dilakukan pada Januari, tujuh pada Februari, dan tujuh lainnya pada Maret 2026.

Kasus pelanggaran izin tinggal atau overstay juga masih ditemukan. Sepanjang periode tersebut, tercatat ada 21 WNA yang diketahui melebihi masa tinggal yang diizinkan.

Sebanyak 17 kasus ditemukan pada Januari, sedangkan Februari dan Maret masing-masing dua kasus.

Di sisi lain, operasi pengawasan keimigrasian terus digencarkan. Selama triwulan I 2026, petugas melaksanakan 73 operasi pengawasan di wilayah kerja Imigrasi Bekasi.

Jumlah terbanyak berlangsung pada Januari dengan 33 operasi, disusul Februari 25 operasi dan Maret 13 operasi.

Upaya pencegahan dan penangkalan atau cekal juga dilakukan sebanyak 22 kali sepanjang tiga bulan pertama 2026. Tindakan tersebut terdiri dari sembilan kasus pada Januari, enam kasus pada Februari, dan tujuh kasus pada Maret.

Tak hanya fokus pada pengawasan, Kantor Imigrasi Bekasi juga mencatat tingginya layanan administrasi keimigrasian kepada masyarakat. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, total 20.124 paspor diterbitkan.

Januari menjadi bulan dengan penerbitan terbanyak mencapai 10.468 paspor, sementara Februari 5.616 paspor dan Maret 4.040 paspor.

Untuk layanan izin keimigrasian, Imigrasi Bekasi mengeluarkan 5.031 layanan selama triwulan I 2026.

Jumlah itu terdiri dari 1.906 layanan pada Januari, 1.507 layanan pada Februari, dan 1.618 layanan pada Maret.

Anggi memastikan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah Bekasi.

“Ini demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat,” tandasnya.

 

Porosbekasicom
Editor