PorosBekasi.com – Polemik penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2025 terkait penugasan pengelolaan Wisata Air Kalimalang kepada BUMD PT Mitra Patriot kembali menjadi sorotan.
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan diduga mengandung unsur kesengajaan atau mens rea dalam proses penerbitannya.
Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menyebut terdapat indikasi kuat bahwa kebijakan itu disusun secara sadar meski dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai.
Perwal tersebut diketahui memberikan penugasan kepada PT Mitra Patriot (PTMP) untuk mengelola kawasan Wisata Air Kalimalang.
Namun, dasar hukum penetapan aturan itu dipersoalkan karena dianggap belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam aturan tersebut, pembentukan unit usaha baru BUMD wajib disertai penyertaan modal yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sementara saat Perwal diterbitkan, rancangan Perda terkait disebut masih dalam proses pembahasan di DPRD Kota Bekasi pada pertengahan Januari 2026.
Forkim menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penerbitan Perwal dilakukan meski syarat hukumnya belum terpenuhi.
“Ketika sebuah kebijakan tetap dijalankan padahal dasar hukumnya belum ada, maka muncul dugaan adanya kesadaran untuk melangkahi aturan,” ujar Mulyadi, Sabtu (16/5/2026).
Sorotan terhadap kebijakan itu juga diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun anggaran 2024 terkait penyaluran dana Rp43 miliar kepada tiga BUMD tanpa dukungan Perda yang memadai.
Forkim menilai pola tersebut menunjukkan adanya pengabaian aturan yang berulang dalam tata kelola BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kejanggalan lain turut menjadi perhatian setelah Perwal Nomor 20 Tahun 2025 disebut tidak lagi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi. Saat dilakukan pencarian, halaman dokumen tersebut justru menampilkan pesan “404 File Not Found”.
Menurut Forkim, hilangnya akses terhadap produk hukum yang seharusnya terbuka untuk publik memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pemerintah daerah.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, proses lelang pengelolaan proyek tersebut juga ikut disorot. Pada 28 Oktober 2025, Direktur PT Mitra Patriot, David Rahardja, membuka lelang mitra pengelola dengan nilai investasi mencapai Rp48,1 miliar.
Dalam proses itu, PT Miju Dharma Angkasa (PT MDA) tercatat sebagai salah satu peserta lelang. Perusahaan tersebut sebelumnya diketahui telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp36 miliar untuk proyek yang sama.
Kemudian, pada 24 November 2025, PT Mitra Patriot menetapkan PT Miju Dharma Angkasa sebagai pemenang lelang.
Forkim menilai rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya relasi antara penyaluran dana CSR dengan hasil tender yang ditetapkan.
“Relasi antara dana CSR dan kemenangan tender memunculkan indikasi quid pro quo atau imbal balik yang patut diuji secara hukum,” kata Mulyadi.
Menurut Forkim, apabila seluruh rangkaian dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan indikasi korupsi oleh penyelenggara negara.
Mereka mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pengusutan secara terbuka dan menyeluruh.
Seluruh mekanisme yang berkaitan dengan penggunaan dana CSR dalam proyek tersebut, juga dianggap perlu diuji secara transparan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.







Tinggalkan Balasan