PorosBekasi.com – Polemik dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi memasuki babak yang lebih serius.
Di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejari, Pemerintah Kota Bekasi justru diketahui masih mencari arsip dan dokumen kerja sama migas periode 2009–2024 melalui rapat internal Sekretariat Daerah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin dokumen kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan bisnis migas daerah selama belasan tahun justru tidak siap ketika aparat penegak hukum meminta? Padahal, kerja sama tersebut bukan program kecil.
KSO PT Migas Kota Bekasi selama ini beberapa kali diperpanjang dan kerap dipublikasikan sebagai bagian dari keberhasilan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Artinya, dokumen-dokumen itu semestinya menjadi arsip vital yang tersimpan rapi, terdokumentasi, dan mudah diakses sewaktu-waktu.

Karena itu, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi yang berantakan. Publik berhak melihatnya sebagai alarm serius tentang tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan bisnis strategis milik daerah.
Dalam konteks penegakan hukum, hilangnya atau tidak ditemukannya dokumen saat penyidikan berlangsung dapat memunculkan konsekuensi yang jauh lebih berat.
Jika ada unsur kesengajaan, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.
Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 221 KUHP membuka ruang pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat proses hukum. Ancaman hukumannya bukan sekadar sanksi administratif, tetapi pidana penjara.
Belum lagi jika nantinya ditemukan indikasi dokumen sengaja disembunyikan, dimusnahkan, atau dihilangkan.
Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 233 KUHP terkait perusakan atau penghilangan barang bukti dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Masalah ini juga menyentuh aspek kearsipan negara. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan secara tegas mengatur kewajiban penyelamatan arsip vital pemerintahan.
Arsip kerja sama bisnis daerah bukan sekadar tumpukan kertas administratif, melainkan dokumen negara yang berkaitan langsung dengan keuangan publik dan pertanggungjawaban penggunaan aset daerah.
Jika arsip sepenting itu ternyata tercecer, tidak terdokumentasi, atau baru dicari ketika penyidik datang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Di titik ini, publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada pencarian dokumen semata.
Penelusuran perlu diarahkan lebih jauh: siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip, siapa yang memiliki akses terhadap dokumen kerja sama, dan mengapa arsip vital itu tidak tersedia saat dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Bekasi. Sebab dalam perkara korupsi, dokumen bukan sekadar pelengkap administrasi.






Tinggalkan Balasan