PorosBekasi.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tampaknya mulai kelimpungan menghadapi polemik dokumen PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi yang terus disorot.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka terkait polemik kerja sama migas yang telah berlangsung menahun, Pemerintah Kota Bekasi justru sibuk melakukan pencarian arsip lama yang semestinya menjadi dokumen penting negara.
Hal itu terungkap melalui surat undangan rapat bernomor : 080.5.3.3/2173/SETDA.TU dengan perihal “Penting” yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi.
Surat tersebut mengundang sejumlah SKPD untuk menghadiri rapat tertutup pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Menindak lanjuti surat panggilan saksi tanggal 29 April 2026, dengan ini kami mengundang bapak/ibu semua untuk hadir,” demikian bunyi surat undangan rapat diruang rapat Sekda Kota Bekasi, dikutip, Minggu (10/5/2026).
“Acara Rapat pembahasan pencarian arsip PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP Tahun 2009 sampai dengan 2024. Hari Rabu 6 Mei 2026 Pukul 08 s.d selesai,” tulis isi surat yang dibumbui tandatangan Sekda Kota Bekasi, Junaedi.
Dalam surat itu juga ditegaskan agar seluruh kepala bagian hadir bersama pengelola surat masing-masing.
Daftar undangan pun tidak main-main, mulai dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, hingga PT Migas Kota Bekasi turut dipanggil untuk membahas pencarian dokumen tersebut.
Situasi ini memantik tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin arsip kerja sama strategis migas yang berlangsung sejak 2009 justru harus “dicari” secara mendadak?
Padahal, dokumen kerja sama BUMD dengan pihak luar, terlebih yang berkaitan dengan sektor energi dan aset daerah, seharusnya tersimpan rapi serta terdokumentasi secara administratif.
Sorotan pun mengarah kepada Tri Adhianto yang sebelumnya berada di barisan terdepan membicarakan potensi PT Migas bersama Direktur Utama Migas, Apung Widadi.
Kini, ketika polemik dan dugaan persoalan hukum mencuat, langkah pencarian arsip justru dinilai sebagian pihak sebagai bentuk lempar tanggung jawab.
Tak sedikit pula yang menduga rapat tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan politik menjelang terbukanya lebih jauh dugaan skandal migas yang berkembang sejak era Tri Adhianto menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.
Apalagi, isu lanjutan kerja sama operasi (KSO) dengan pihak asing dalam pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara di Jatisampurna disebut-sebut sejak awal telah menyisakan banyak persoalan hukum dalam skema JOA-KSO.
Publik kini menunggu transparansi Pemerintah Kota Bekasi. Sebab jika arsip kerja sama strategis saja tidak jelas keberadaannya, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan bagaimana sebenarnya tata kelola PT Migas Kota Bekasi dijalankan selama ini.







Tinggalkan Balasan