Dalam pos

Oleh: Tinton Ditisrama, SH, MH  Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

 

TRAGEDI tabrakan kereta di kawasan Bekasi Timur pada 27 April 2026 menjadi salah satu peristiwa transportasi paling memilukan dalam beberapa tahun terakhir.

Namun di balik tragedi tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kecelakaan teknis. Kasus ini memperlihatkan bagaimana keselamatan publik, tata kelola infrastruktur, dan tanggung jawab konstitusional negara sedang diuji secara serius.

Fakta bahwa titik perlintasan awal hanya menggunakan palang bambu swadaya warga menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem perlindungan keselamatan transportasi publik. Negara seharusnya hadir lebih awal sebelum tragedi terjadi, bukan baru bereaksi setelah jatuh korban.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, perlindungan keselamatan warga negara merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah.

Negara tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dari ancaman kriminal atau konflik, tetapi juga wajib memastikan terselenggaranya pelayanan publik dan infrastruktur yang aman bagi masyarakat.

Tragedi Bekasi Timur memperlihatkan adanya dugaan kegagalan berlapis: mulai dari perlintasan sebidang yang tidak memadai, kemungkinan gangguan sistem persinyalan, hingga lemahnya mitigasi risiko pada jalur padat kereta api.

Bahkan muncul dugaan kegagalan sistem fail-safe yang seharusnya menjadi mekanisme pengaman terakhir untuk mencegah tabrakan beruntun.

Jika benar terdapat gangguan sistem keselamatan otomatis, maka persoalannya bukan lagi semata human error, tetapi telah masuk pada isu tata kelola keselamatan nasional dan pengawasan negara terhadap infrastruktur strategis publik.

Yang juga menjadi sorotan adalah fakta bahwa KA Argo Bromo Anggrek tetap melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 110 km/jam karena diduga belum menerima informasi adanya gangguan di depannya.

Ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem komunikasi, integrasi persinyalan, dan manajemen risiko transportasi nasional.

Dalam negara hukum modern, keselamatan publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu negara tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik dan konektivitas transportasi, tetapi juga wajib memastikan standar keselamatan berjalan efektif.

Kasus ini juga memperlihatkan problem klasik dalam tata kelola infrastruktur Indonesia: negara sering kali baru bertindak setelah tragedi terjadi.

Pemasangan palang pintu permanen pascakecelakaan menjadi simbol bahwa mitigasi dilakukan secara reaktif, bukan preventif.

Padahal dalam prinsip good governance, negara seharusnya menerapkan pendekatan anticipatory state, yakni negara yang mampu mendeteksi dan mencegah risiko sebelum berubah menjadi bencana publik.

Respons pemerintah yang mengalokasikan anggaran Rp4 triliun untuk pembangunan flyover tentu patut diapresiasi.

Namun langkah tersebut tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat. Pemerintah perlu menjadikan tragedi ini sebagai alarm keras untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi nasional.

Lebih jauh lagi, tragedi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama.

Dalam perspektif ketatanegaraan, negara modern diukur bukan hanya dari banyaknya proyek pembangunan, tetapi dari kemampuannya melindungi nyawa warga negara melalui tata kelola publik yang bertanggung jawab.

Karena itu, tragedi Bekasi Timur harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap:

– sistem keselamatan transportasi,
– pengawasan infrastruktur strategis,
– integrasi teknologi keamanan,
– serta koordinasi antarlembaga dalam mitigasi risiko publik.

Negara tidak boleh menunggu tragedi berikutnya untuk kembali menyadari pentingnya keselamatan publik.

Sebab dalam negara hukum demokratis, perlindungan terhadap nyawa warga negara merupakan bentuk paling mendasar dari hadirnya negara itu sendiri.

 

Minggu 10 Mei 2026

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi