PorosBekasi.com – Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Mekanisme ini diharapkan mampu mendorong transparansi sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain sebagai bentuk keterbukaan, LHKPN juga memiliki peran strategis sebagai data pendukung dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh wajib lapor agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan untuk tahun 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga pejabat di lingkungan BUMN dan BUMD.
Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan di kalangan pejabat Pemerintah Kota Bekasi masih menjadi perhatian.
Tercatat, jumlah pejabat yang belum melaporkan LHKPN masih cukup tinggi, mulai dari Eselon III setingkat kepala bidang dan sekretaris dinas hingga pejabat Eselon II atau kepala dinas.
Di sisi lain, tren pelaporan di tingkat kepala dinas menunjukkan dinamika yang beragam. Sebagian mengalami peningkatan, meski tidak signifikan, sementara lainnya justru tercatat mengalami penurunan nilai laporan harta kekayaan.






Tinggalkan Balasan