PorosBekasi.com – Rencana PT Mitra Patriot melaporkan mantan karyawan atas dugaan kerugian perusahaan menuai sorotan dari kalangan pegiat antikorupsi.
Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik internal semata, melainkan berpotensi menyentuh kepentingan publik karena perusahaan berstatus BUMD.
Menurut NCW, setiap dugaan kerugian pada badan usaha milik daerah harus dibuka secara proporsional kepada publik, mengingat sumber pengelolaan dan tanggung jawabnya berkaitan dengan keuangan daerah.
Akuntabilitas Tak Boleh Berhenti di Jalur Hukum
NCW menegaskan langkah hukum merupakan hak perusahaan, namun proses tersebut seharusnya tidak berjalan sendiri tanpa pengujian tata kelola secara menyeluruh.
Transparansi dinilai penting untuk mencegah spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan milik daerah.
Organisasi tersebut menilai, jika benar terdapat kerugian perusahaan, maka sejumlah aspek harus diperiksa secara objektif, antara lain:
Sumber dan besaran kerugian, proses pengambilan keputusan, efektivitas sistem pengawasan, kepatuhan pada prinsip good corporate governance, perlindungan hak semua pihak yang terlibat.
NCW menekankan bahwa pemeriksaan idealnya dilakukan melalui audit independen agar hasilnya memiliki legitimasi profesional dan tidak memicu polemik berkepanjangan.
“Kami menghormati hak perusahaan untuk menempuh jalur hukum. Namun karena ini BUMD, transparansi kepada publik tetap menjadi hal yang penting.” kata Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah persoalan ini berkaitan dengan faktor individu, sistem, atau kombinasi keduanya. Hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif.
“Langkah hukum sebaiknya berjalan beriringan dengan audit independen agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat,” lanjutnya.
Herman menegaskan, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD memiliki peran penting memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan good corporate governance.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, proses hukum harus ditegakkan secara adil dan proporsional,” ucapnya.
Pemda dan DPRD Didorong Turun Aktif
NCW juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif pemegang saham daerah, khususnya Pemerintah Kota Bekasi, dalam memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan profesional.
Selain itu, fungsi pengawasan politik oleh DPRD Kota Bekasi dinilai penting agar persoalan BUMD tidak berlarut tanpa kepastian.
Menurut NCW, pengawasan efektif tidak hanya melindungi kepentingan publik di Bekasi, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terseret dalam persoalan tersebut.
Rekomendasi NCW Bekasi Raya
NCW Bekasi Raya mengusulkan sejumlah langkah, evaluasi menyeluruh tata kelola perusahaan, audit independen atas kondisi keuangan dan operasional, pengawasan aktif dari pemerintah daerah dan DPRD, proses hukum objektif dan berbasis bukti, keterbukaan informasi yang memadai kepada publik.
NCW menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap pengelolaan BUMD.
“Keterbukaan dan profesionalitas merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai pengelola dana masyarakat,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan