PorosBekasi.com – Pemerintah menetapkan 10 jenis surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah mulai Senin, 2 Februari 2026.
Ketentuan ini seiring berakhirnya masa transisi pendaftaran tanah nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dengan berlakunya aturan tersebut, berbagai dokumen kepemilikan tanah berbasis administrasi lama kini tidak lagi diakui sebagai bukti hukum, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk riwayat atau data awal pendaftaran tanah.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menertibkan administrasi pertanahan secara nasional.
Masyarakat yang masih memegang surat tanah lama diminta segera mengurus konversi menjadi sertifikat resmi di kantor pertanahan.
Meski demikian, pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tidak otomatis kehilangan hak atas tanahnya. Selama tanah masih dikuasai secara fisik dan dapat dibuktikan riwayat penguasaannya, dokumen lama tetap dapat digunakan sebagai dasar awal pendaftaran.
Melansir Kompas, berikut 10 jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai Februari 2026:
• Petuk
• Landrente
• Girik
• Letter C
• Kekitir
• Pipil
• Verponding
• Erfpacht
• Opstal
• Gebruik
Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya banyak digunakan sebagai bukti penguasaan tanah, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan adat. Namun, dalam sistem hukum pertanahan saat ini, sertifikat tanah menjadi satu-satunya alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pendaftaran tanah melalui program sertifikasi, baik secara mandiri maupun melalui program percepatan yang disediakan negara, guna menghindari potensi sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.






Tinggalkan Balasan