PorosBekasi.com – Nasional Coruption Watch (NCW) menilai kebijakan penjualan armada Bus TransPatriot oleh PT Mitra Patriot (Perseroda) menyimpan risiko serius dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan.
Kebijakan tersebut dinilai dilakukan secara tertutup, tanpa transparansi memadai, serta minim pengawasan publik terhadap pengelolaan aset strategis milik daerah.
NCW menyoroti absennya penjelasan terbuka terkait dasar hukum pelepasan aset, status kepemilikan armada bus, nilai appraisal independen, hingga mekanisme lelang yang seharusnya dapat diuji secara publik.
Penjualan aset layanan publik tanpa kejelasan ini dinilai wajar memicu kecurigaan dan, menurut NCW, patut ditindaklanjuti melalui audit serta pemeriksaan kebijakan secara resmi.
Indikasi Kuat Persoalan Tata Kelola
Dalam kajiannya, NCW mencatat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah tidak dilibatkannya DPRD Kota Bekasi dalam kebijakan strategis pelepasan aset daerah yang berdampak langsung terhadap layanan publik dan nilai kekayaan daerah.
Selain itu, ketiadaan keterbukaan atas appraisal independen dinilai berpotensi menimbulkan penjualan di bawah harga wajar dan membuka risiko kerugian keuangan daerah.
Pemilihan balai lelang swasta tanpa penjelasan komparatif yang transparan dengan lembaga lelang negara juga dinilai membuka ruang konflik kepentingan dan kolusi kebijakan.
NCW juga menyoroti belum adanya penjelasan resmi terkait status hibah atas sebagian armada bus, jika memang berasal dari hibah pemerintah, yang secara hukum mensyaratkan izin tertulis sebelum aset tersebut dilepas atau dialihkan.
Rangkaian fakta ini, menurut NCW, menunjukkan persoalan tata kelola yang serius, bukan sekadar perbedaan pandangan bisnis.
Pernyataan Ketua NCW
Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan utuh dan transparan atas kebijakan tersebut.
“Menurut keyakinan saya, penjualan bus TransPatriot ini dilakukan terlalu tertutup dan terlalu longgar untuk ukuran pengelolaan aset publik. Kami tidak menuduh pidana, tetapi indikator masalah tata kelola sudah cukup kuat untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan kebijakan,” ujar Herman, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan bahwa dalih efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan akuntabilitas publik.
“Efisiensi yang mengorbankan transparansi hanya akan melahirkan kecurigaan. Menurut keyakinan saya, aset yang dibeli dari uang rakyat tidak boleh diperlakukan seolah barang tak bertuan tanpa pertanggungjawaban publik,” lanjutnya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan tersebut, NCW secara resmi mendesak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kebijakan (policy review) atas keputusan penjualan armada Bus TransPatriot oleh PT Mitra Patriot.
Herman mendorong pelibatan BPK atau BPKP guna melaksanakan audit investigatif menyeluruh, mencakup status hukum aset, penilaian nilai wajar, mekanisme lelang, hingga penggunaan hasil penjualan.
Selain itu, NCW meminta penelusuran terhadap indikasi maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Langkah ini ditegaskan bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari pengawasan konstitusional agar tidak ada kebijakan publik yang kebal dari kontrol.
Aset Daerah Bukan Milik Kekuasaan
Herman mengingatkan bahwa aset daerah bukan milik jabatan, bukan milik direksi, dan bukan milik kekuasaan sementara, melainkan milik rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jika prosesnya benar, audit akan menguatkan. Jika prosesnya bermasalah, negara wajib hadir. Menurut keyakinan saya, diam justru akan memperpanjang masalah,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan