Dalam pos

PorosBekasi.com – Center for Budget Analysis (CBA) menilai proyek penataan Jalan HR Rasuna Said yang mencakup pembongkaran tiang monorel berpotensi menyimpan persoalan serius.

Bukan hanya pada besaran anggaran, tetapi juga pada pola pengadaan yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut angka Rp100 miliar bukan khusus untuk pembongkaran tiang monorel, CBA justru menemukan alokasi dana proyek tersebut berada di atas angka yang disampaikan ke publik.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen anggaran resmi, nilai proyek penataan Jalan HR Rasuna Said Cs mencapai lebih dari Rp113 miliar.

“Perbaikan di Jalan HR Rasuna Said termasuk pembongkaran tiang monorel anggarannya bukan Rp100 miliar, tetapi mencapai Rp113.844.461.168 atau Rp113,8 miliar,” kata Uchok dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Anggaran tersebut, lanjut Uchok, berada dalam program Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan Penataan Jalan dan Kelengkapannya Tahun Anggaran 2026.

CBA menilai besarnya alokasi dana itu perlu dibuka secara rinci ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Sorotan semakin tajam ketika muncul informasi bahwa pembongkaran 98 tiang monorel diperkirakan menelan biaya hingga Rp100 miliar. Jika dikalkulasikan, setiap tiang bisa menelan anggaran sekitar Rp1 miliar.

“Kalau satu tiang monorel dihargai Rp1 miliar, itu terlalu tinggi dan patut diduga terjadi mark up,” kata Uchok Sky.

CBA juga mengkritisi keputusan Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang menggunakan skema pengadaan melalui e-katalog atau toko daring, alih-alih mekanisme lelang terbuka.

Menurut Uchok, pola tersebut menyisakan celah pengawasan dan berisiko disalahgunakan.

“Yang dipakai bukan lelang terbuka, tetapi pembelian barang dan jasa secara elektronik melalui e-katalog atau toko daring. Ini patut dicurigai,” ujarnya.

Ia menambahkan, klaim bahwa e-katalog sepenuhnya bebas dari praktik korupsi dinilai terlalu naif jika tidak disertai pengawasan ketat dan audit independen.

“Korupsi masih bisa dilakukan lewat persekongkolan pejabat dengan penyedia barang atau jasa, modus biaya klik, penunjukan tidak langsung, hingga manipulasi sistem. E-katalog bisa saja dijadikan kedok,” pungkas Uchok Sky.

Porosbekasicom
Editor