PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan penanganan perkara kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd akan dilakukan lebih intensif.
Seperti diketahui, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengatakan pihaknya menargetkan ekspose perkara dilakukan pada tahun depan.
“Tahun depan kami akan ekspost, dan kami akan lebih intens lagi dalam menanganinya,” ujar Sulvia, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, perkembangan penyelidikan dalam waktu dekat juga akan segera dilaporkan kepada pimpinan.
Laporan tersebut mencakup rencana pemanggilan pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd yang merupakan perusahaan asing.
“Karena PD Migas ini menyangkut perusahaan asing juga yah, maka kamipun akan menyampaikan ke pimpinan, karena agak sulit untuk pemanggilan dari pihak luar, bahkan dari Singapura dan sebagainya,” tambahnya.
Ia menegaskan, meskipun terdapat batas waktu penanganan perkara, Kejari Kota Bekasi tetap menargetkan ekspose dilakukan pada 2026.
“Kami juga sebenarnya ada daetline waktu, tapi tetap tahun depan 2026 segera kami ekspost,” lanjut Sulvia.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah memintai keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Bekasi secara intensif.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd.






Tinggalkan Balasan