PorosBekasi.com – Pendiri LSM JEKO, Bob, menyorot tajam lemahnya peran Tri Adhianto dalam mengawal tata kelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Bob menilai, meski regulasi sudah jelas, mulai dari Perda Kota Bekasi No 05/2021 hingga Keputusan Wali Kota 650/Kep.20-Distaru/I/2022, nyatanya pengawasan justru melemah.
Menurutnya, alih-alih memastikan aturan berjalan, Tri Adhianto justru sibuk bermanuver politik menjelang Pilkada 2024 dan kini fokus pada penguatan fondasi birokrasi ketimbang penyelamatan aset publik.
“Dalam kurun waktu tiga tahun, sudah banyak lahan PSU yang dialih fungsikan, terlepas ada keinginan atau tidak pengurus lingkungan agar lahan PSU dijadikan usaha tanaman hias dan sebagainya, tetap saja itu memiliki nilai keuangan daerah dalam bentuk retribusi penyewaan atau lainnya,” katanya, Senin (8/12/2025).
Investigasi JEKO mengungkap temuan signifikan terkait penyimpangan lahan PSU di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya. Total area PSU yang seharusnya menjadi aset publik tercatat mencapai sekitar 4.926 meter persegi.
Dengan patokan harga tanah setempat yang minimal Rp2 juta per meter persegi, nilai aset yang berpotensi hilang diperkirakan menembus hampir Rp10 miliar.
Dari tujuh pengembang yang beroperasi di kawasan tersebut, satu di antaranya diketahui mengalihkan lahan PSU menjadi rumah tinggal.
Praktik ini dinilai memberi keuntungan besar bagi pengembang, sekaligus mempertegas dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset milik daerah.
JEKO juga menyoroti temuan serupa di tujuh kawasan perumahan lain di Kota Bekasi. Di My Residence Kranggan 1, Jatisampurna, area penghijauan seluas 64 m² yang tercantum dalam site plan, dilaporkan berubah fungsi menjadi akses jalan tanpa adanya pemberitahuan kepada Pemkot Bekasi.
Pola yang sama muncul di Citra Town House Jatimurni, Pondok Melati, di mana lahan penghijauan diganti dengan bangunan permanen.







Tinggalkan Balasan