Oleh: Naufal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
PENERAPAN Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan, dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, oleh karena itu dari unsur-unsur tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu: (a) mereka yang melakukan (pleger), (b) yang menyuruh melakukan ( doen pleger), (c) yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger).
Dalam hal ini, pelaku yang terlibat dalam penyertaan harus menyadari mengenai tindak pidana yang dilakukan serta pelaku juga sadar telah bersama-sama melakukan tindak pidana.
Untuk menyadari akan kerjasama yang dilakukan tidak harus jauh sebelum tindak pidana terjadi sehingga tidak perlu dilakukan pembicaraan sebelumnya untuk merencanakan tindak pidana karena kesadaran dapat terjadi saat tindak pidana dilakukan.
Penyertaan (deelneming) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dan medepleger adalah salah-satu bentuk dari turut penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk turut serta.
Maka untuk memenuhi unsur-unsur penyertaan (deelneming) pada Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 yaitu yang melakukan (pleger) menyuruh melakukan (doenpleger) dan turut serta melakukan perbuatan (medepleger) maka syarat yang diperlukan ada kerjasama dari setiap peserta dan tindak pidana harus dilakukan secara fisik.
Turut serta melakukan perbuatan (medepleger) dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
Meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum tindak pidana dilakukan. Jadi, tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama antara peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa.
Mengutip pendapat Roeslan Saleh (1987), memang merupakan dasar teori penting dalam penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP, khususnya mengenai klasifikasi pelaku tindak pidana.
Klasifikasi Pasal 55 ayat (1) KUHP pelaku tindak pidana terbagi menjadi beberapa kelas yang masing-masing memiliki status pertanggung-jawaban pidana, yaitu:
Pertama, pelaku langsung (pleger), yaitu orang yang melaksanakan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
Kedua, orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), yaitu yang menggunakan orang lain untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Ketiga, mereka yang turut serta melakukan (medepleger), yaitu pelaku ikut serta aktif dalam tindak pidana secara sadar dan bekerja sama.
Keempat, penganjur (uitlokker), yaitu yang menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dan tindak pidana itu benar-benar terjadi. Selanjutnya, Roeslan Saleh memberikan penekanan kepada aspek kerja sama yang sadar dan peran aktif dalam melakukan tindak pidana sebagai dasar pengenaan pertanggung-jawaban pidana yang sama antara pelaku utama, yang menyuruh, dan yang turut serta.





Tinggalkan Balasan