Dalam pos

PorosBekasi.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, resmi melaporkan Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bekasi ke aparat penegak hukum.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persekongkolan dalam proses lelang proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung pemerintah pada tahun anggaran 2025.

Dalam keterangannya kepada awak media, Herman mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pada dua proyek strategis, yakni:

Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi senilai Rp4.353.916.000, dan

Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Total Gedung Kantor Kelurahan Jatisari senilai Rp3.644.386.202.

Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh PT Putra Bumen Abadi, yang menurut hasil penelusuran Forkorindo, diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam dokumen lelang LPSE Kota Bekasi tahun anggaran 2025.

“Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi sejak beberapa bulan lalu kepada pihak Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan,” tegas Herman Sugianto, Kamis 16 Oktober 2025.

Dalam surat resmi Forkorindo bernomor 750/XXVII/KT-BTM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/IX/2025, pihaknya meminta kejelasan atas dugaan ketidaksesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang lelang. Selain itu, Forkorindo juga menyoroti adanya rangkapan jabatan dalam struktur perusahaan tersebut.

Berdasarkan data legalitas di situs LKPJ Net Kementerian PUPR, perusahaan itu tercatat dengan akta notaris Waode Nining Karmila, SH, Nomor Pengesahan Menteri AHU-0013408-AH.01.16 Tahun 2025 tertanggal 24 Maret 2025. Namun, kontrak proyek telah ditandatangani pada 2 September 2025, hanya beberapa bulan setelah pengesahan perusahaan.

Porosbekasicom
Editor