Dalam pos

PorosBekasi.com – Larangan rangkap jabatan bagi aparatur negara sejatinya bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah pagar etika agar negara tak tersandera kepentingan pribadi, dan pelayanan publik tak berubah menjadi alat pemuas kekuasaan.

Aturan itu sudah terang benderang tertulis dalam berbagai perundangan, mulai dari Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga putusan Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan menegaskan dalam Pasal 5 ayat (2), bahwa ASN wajib menjaga diri dari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.

Karena itu, ASN tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Namun, praktik di lapangan sering kali berkata lain.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) sekaligus pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi, menyoroti fenomena rangkap jabatan yang justru telah menjadi rahasia umum di kalangan birokrasi.

“Termasuk menghindari benturan kepentingan. Tapi, faktanya ada puluhan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diketahui rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya, Senin (6/9/2025).

Menurutnya, larangan rangkap jabatan bukan tanpa alasan. Pasal 17 huruf (a) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah dengan tegas melarang pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini ASN, merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha dari instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Larangan itu adalah bentuk manifestasi profesionalisme sebagaimana ditegaskan pula dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN atau BUMD,” ucapnya.

Meski demikian, ia menyebut ada celah yang membuat tafsir hukum menjadi lentur. Salah satunya, Peraturan Menteri BUMN No. 11 Tahun 2021 yang justru membuka peluang rangkap jabatan komisaris bagi pejabat negara.

Namun, kata dia, peraturan tersebut bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh melanggar yang lebih tinggi.

“Bila tetap dipertahankan, justru menciptakan kekacauan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Uchok mengingatkan, bahwa ASN sebagai profesi publik wajib menjunjung integritas, kejujuran, dan tanggung jawab.

“Sebagai orang yang bekerja di sektor publik, tindak-tanduk ASN berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Konflik kepentingan adalah ancaman paling nyata,” katanya.

Porosbekasicom
Editor