Dalam pos

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

 

_Membaca Arah Politik Hukum Penerimaan Negara_

 

RENCANA pemerintah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) lewat Perpres 79 Tahun 2025 adalah kabar baik bagi masa depan fiskal Indonesia. Target ambisius menaikkan rasio penerimaan hingga 23 persen dari PDB bukan sekadar angka, tetapi simbol tekad untuk menghadirkan sistem penerimaan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.

Selama ini, penerimaan negara tersebar di banyak unit: Direktorat Jenderal Pajak mengurus pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangani kepabeanan dan cukai, sementara PNBP dikelola di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran. Pola yang ada selama ini memang berjalan, namun kerap belum mencapai efisiensi yang diharapkan. Kehadiran BPN diharapkan mampu menyatukan jalur penerimaan, sehingga tata kelolanya lebih sederhana dan hasilnya dapat lebih optimal.

Namun, ada hal yang tidak boleh dilupakan. Secara konstitusional, penerimaan negara adalah bagian dari kedaulatan fiskal yang diatur dan diawasi melalui mekanisme undang-undang. Itu berarti pembentukan BPN tidak cukup berhenti di level peraturan presiden, melainkan harus dilanjutkan dengan reformasi regulasi yang menyentuh undang-undang terkait: mulai UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan, UU PNBP, hingga UU perpajakan dan kepabeanan. Tanpa itu, legitimasi hukum BPN akan lemah, dan efektivitasnya bisa dipertanyakan.

Di sinilah pentingnya kepemimpinan politik yang tegas. Pemerintah perlu merangkul DPR agar proses legislasi berjalan lancar, sekaligus memastikan birokrasi Kementerian Keuangan tidak merasa tersisih, melainkan menjadi bagian dari transformasi. Catatan kritis ini bukan untuk menahan langkah, melainkan agar reformasi benar-benar berakar kuat dan tidak mudah dipatahkan oleh dinamika politik.

Jika catatan itu dipenuhi, optimisme publik patut digelorakan. BPN bisa menjadi simbol kedaulatan fiskal Indonesia di era global: menutup celah kebocoran, memperkuat transparansi, meningkatkan disiplin anggaran, sekaligus menegaskan bahwa setiap rupiah adalah milik rakyat yang harus kembali untuk kemakmuran mereka.

“Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, BPN akan menjadi warisan penting: lembaga penerimaan negara yang modern, akuntabel, dan berpihak pada kemakmuran rakyat.”

Jumat 19 September 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi

 

Porosbekasicom
Editor