Dalam pos

PorosBekasi.com – Kota Bekasi berhasil mencatat capaian Indeks Pencegahan Korupsi (MCP) 2024 dengan nilai 90,23. Angka ini tampak membanggakan. Namun di balik pencapaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyoroti sederet titik rawan yang berpotensi membuka celah praktik korupsi di tubuh Pemerintah Kota Bekasi.

Peringatan itu tertuang dalam surat resmi KPK Nomor B/1580/KSP.00/70-73/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko. Surat ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi pemberantasan korupsi selama 2024 di masa jabatan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Titik Rawan Korupsi di Bekasi

Meski nilainya tinggi, sejumlah indikator MCP masih jeblok di bawah 78. KPK menandai empat area yang patut mendapat perhatian serius:

• Pengadaan Barang/Jasa: konsolidasi pengadaan belum optimal, rawan jadi pintu masuk permainan proyek.

• Pelayanan Publik (Perizinan): RDTR belum tuntas, sehingga tata ruang belum transparan.

• Pengawasan APIP: jumlah dan kompetensi auditor internal (APIP) masih di bawah standar.

• Pengelolaan Aset Daerah: sertifikasi tanah pemerintah minim, menimbulkan potensi penyalahgunaan aset.

Catatan KPK: Dari Aset Hingga Pajak

Selain empat sektor di atas, KPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset daerah. Dari total 4.588 bidang tanah milik Pemkot Bekasi, baru 32,19% yang bersertifikat. Sementara capaian penagihan tunggakan pajak juga sangat rendah, hanya 7,08% dari total piutang Rp1,09 triliun.

“Apresiasi kami sampaikan atas capaian MCP Pemkot Bekasi. Namun, masih banyak indikator yang harus diperbaiki agar celah korupsi benar-benar bisa ditutup,” tulis KPK dalam surat tersebut.

KPK juga mendesak Pemkot Bekasi mempercepat sertifikasi tanah, memperketat regulasi penyerahan prasarana-perumahan (PSU), hingga melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dalam menangani aset bermasalah.

Dengan nilai MCP tinggi, Pemkot Bekasi bisa saja berbangga. Namun, peringatan KPK jelas menjadi sinyal: angka tak boleh menutupi persoalan serius. Rawan korupsi tetap ada, dan jika tak segera ditindaklanjuti, capaian tinggi hanya akan menjadi topeng semu di atas masalah mendasar tata kelola pemerintahan.

Porosbekasicom
Editor