Dalam pos

PorosBekasi.com – Desakan agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menelusuri aliran dana kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora tahun anggaran 2023, semakin menguat.

Ketua Kelompok Masyarakat Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menuding pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ikut bermain dalam pusaran skandal ini.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, BPKAD Kota Bekasi harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka terima, dan termasuk mengetahui keluar masuknya keuangan daerah,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Mandor Baya mencurigai munculnya setoran misterius Rp2 miliar ke kas daerah pada 20 Agustus 2025 sebagai upaya menutup jejak. Ia menilai informasi itu harus jadi pintu masuk serius bagi penyidik Pidsus Kejaksaan.

“Karena jika memang pengembalian Rp2 miliar itu diatasnamakan Dispora atau Kepala Dispora, bunyi pengembaliannya apa?” sindirnya.

Lebih jauh, Mandor Baya mengingatkan, bahwa Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

“Pasal 4 UU Tipikor secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi,” terangnya.

Trinusa pun mencium adanya dugaan keterlibatan Tri Adhianto. Ia mengungkap kabar bahwa Rp2 miliar tersebut bersumber dari uang pribadi Tri yang disalurkan lewat ASN Dispora untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

“Sebab, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) batas waktunya 60 hari setelah hasil audit, sudah lewat batas waktu. Buat apa dikembalikan? Apa upaya mengaburkan fakta atau pembuktian jika ternyata dia benar menerima aliran Korupsi Dispora tersebut,” bebernya.

Mandor Baya mendesak agar Kejaksaan tidak bermain mata dan segera mengusut kasus ini serta menguak siapa dalang di balik setoran mencurigakan itu.

“Penyidik pertanyakan juga, itu berita acara pengembaliannya judulnya apa, kronfortir dengan pengakuan ketiga tersangka jika uang itu nantinya diatasnamakan sebagai pengembalian Kadispora (AZ). Jangan-jangan itu hanya akal-akalan Tri Adhianto, seolah olah dia tidak menerima atau ingin menunjukan dirinya bersih dari kasus hukum tersebut,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor