Dalam pos

PorosBekasi.com – Polemik pengelolaan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) memanas. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dituding bertindak arogan setelah memerintahkan penutupan paksa akses pintu keluar milik paguyuban warga SNK di Jalan Tawes, Kayuringin, Bekasi Selatan, pada Senin, 8 September 2025.

Tindakan sepihak itu memicu reaksi keras, bukan hanya dari warga SNK, tetapi juga warganet yang menilai kebijakan Tri justru merugikan masyarakat.

“Saya kerja dari 1998 di Sentra Niaga, baru kali ini masalah parkir ribut terus, padahal sejak awal, yang mengelola paguyuban,” ungkap pemilik akun @nursisahkarmila.

Pemilik akun @ekauut pun menyindir: “Bukannya ini komplek ruko sejak awal yang urus emang paguyuban yak, eh tiba-tiba aja diambil alih, lucu sekali sampai teriak-teriak merugi”.

Bahkan akun @storymedsos.co menilai pimpinan PT Mitra Patriot (PTMP) tidak layak: “Jadi embel-embel dalam ucapan (Dirut PTMP) tesebut, menunjukan ketidakmampuan sebagai Dirut”.

Dirut PT Mitra Patriot, BUMD milik Pemkot Bekasi, David Rahardja mengakui langkah itu dilakukan atas restu langsung Wali Kota.

“Ini agenda yang sudah direncanakan atas amanah dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk menutup gerbang paguyuban yang dianggap merugikan PT Mitra Patriot dalam mengelola parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang,” kata David, kala itu.

Menurutnya, keberadaan gerbang tandingan itu membuat PTMP merugi hingga Rp160 juta.

Namun, warga menilai Tri Adhianto telah mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi. Wakil Ketua Paguyuban SNK, Eriyanto, menegaskan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kebijakan parkir sudah didaftarkan dengan Nomor: 582/Pdt.G/2024/PN.Bks.

“Jika Pemkot Bekasi, dalam hal ini Wali Kota Bekasi menghormati proses hukum, seharusnya dia jangan arogan tiba-tiba menutup akses pintu keluar kami warga paguyuban SNK,” tegas Eriyanto, Rabu (10/9/2025).

Eriyanto mengungkapkan, warga SNK selama ini sabar menghadapi intimidasi Pemkot Bekasi yang selalu memakai beragam cara yang tidak elok.

“Nggak perlu pakai cara-cara yang tidak elok dengan mengkesampingkan sejarah warga RSNK yang sudah saling bahu membahu menjaga lingkungan, termasuk infrastrukturnya tanpa sentuhan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga, Iqbal Daut Hutapea, SH, telah melayangkan gugatan PMH ke PN Bekasi. Gugatan itu menyoroti penunjukan sepihak PTMP oleh Tri Adhianto sejak 19 November 2023, saat masih menjabat Plt Wali Kota.

Penunjukan tanpa tender itu diduga menabrak Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perda Kota Bekasi No. 11/2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Dalam gugatan disebutkan, adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus terhadap Pemerintah Kota Bekasi c/q. Wali Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot, dengan Nomor Perkara: 582/Pdt.G/2024/PN.Bks, yang akan disidangkan pada Kamis, 11 September 2025, pukul 14.00 WIB.

Warga menduga ada praktik KKN dalam penunjukan langsung tersebut. Mereka berharap majelis hakim tidak tunduk pada kekuasaan.

“Semoga Hakim PN Bekasi berpihak kepada keadilan masyarakat, khususnya Paguyuban Warga SNK, dan tidak berpihak kepada pejabat yang memanfaatkan jabatannya demi menguntungkan pihak tertentu,” tutup Iqbal.

Porosbekasicom
Editor