PorosBekasi.com – Praktik pengelolaan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 123 Bekasi menjelma menjadi skandal hukum. Warga menuding Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot telah bermain kotor dengan menguasai area parkir tanpa mekanisme tender terbuka, memicu dugaan perbuatan melawan hukum yang kini digugat di Pengadilan Negeri Bekasi.
Perseteruan panas atas perkara No. 582/Pdt.G/2024/PN Bks ini telah memasuki babak akhir. Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara oleh majelis hakim akan dilangsungkan besok, Kamis (11/9/2025). Warga menanti, apakah pengadilan berani menegakkan hukum di tengah dugaan praktik sewenang-wenang Pemkot.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan skandal pengelolaan area parkir yang dikerjasamakan Pemkot Bekasi dengan PT Mitra Patriot, tanpa melalui mekanisme tender terbuka. Warga menilai praktik ini sarat pelanggaran hukum, melanggar asas transparansi, dan merugikan kepentingan bersama.
Kuasa hukum penggugat, Iqbal Daut Hutapea menegaskan proses pengelolaan parkir semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan seluruh stakeholder dan Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK 123.
Hal ini sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 170 ayat (2), yakni “Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.
“Pertanyaannya, apakah pengelolaan area parkir dapat dikategorikan sebagai barang milik daerah yang bersifat khusus? Jika tidak, maka jelas harus ditenderkan,” ujar Iqbal, Rabu (10/9/2025).
Pendapat Para Ahli
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Borobudur, Binsar Jon Vic S, menjelaskan bahwa suatu perjanjian hanya dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila sebuah kerjasama dibuat secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka hal itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Sementara itu, guru besar hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan, menegaskan bahwa setiap perjanjian yang mengabaikan norma hukum dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Ia menekankan bahwa perjanjian kontraktual dan perbuatan melawan hukum adalah dua hal berbeda: perjanjian lahir dari kesepakatan para pihak, sedangkan perbuatan melawan hukum terjadi di luar kontrak dan menimbulkan kerugian akibat pelanggaran norma.
Hulman juga menekankan, bahwa setiap tindakan pemerintah dalam mengambil alih, menyegel, atau menetapkan kerja sama atas lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat, harus tunduk pada asas due process of law, transparansi, dan pemberdayaan publik.
Pemerintah tidak dapat secara sepihak mengalihkan pengelolaan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu meneliti dan mengakui hak-hak pihak yang telah eksis.
Pemkot Akui Penunjukan Pengelola Tanpa Tender Terbuka
Sementara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot selaku tergugat telah mengakui, bahwa pengelolaan area parkir dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa mekanisme tender terbuka.
Majelis hakim yang dipimpin Suparman dengan anggota Ika Lusiana Riyanti dan Uli Purnama telah mendengar seluruh rangkaian persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat dan kesimpulan para pihak. Putusan yang akan dibacakan akan menjadi penentu apakah gugatan warga dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.
“Masyarakat, khususnya pemilik dan penghuni Ruko SNK 123, kini menanti putusan ini dengan penuh harap. Hasil akhir sidang akan berdampak besar pada mekanisme pengelolaan fasilitas bersama di kawasan tersebut, terutama menyangkut transparansi pengelolaan parkir dan pemeliharaan infrastruktur kawasan,” ujar Eriyanto, Wakil Ketua Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi.





1 Komentar
Saya sebagai warga Kayu ringin jaya dan pernah bertugas di ruko SNK 123 dan saya beranggapan pihak PT Mitra patriot memang kurang ajar masuk lahan oang lain tp tanpa permisi dan bersikap tidak baik pada pengelola Paguyuban ruko SNK 123 sedangkan ruko SNK 123 itu bukan aset pemda dan saya ini sebagai putra kayu ringin asli merasa kehilangan rejeki saya atas sikap pihak PT Mitra patriot yg sama saja menutup rejeki banyak orang