PorosBekasi.com – Skandal pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun yang tengah ditangani Kejaksaan Agung kini menyeret sejumlah daerah, salah satunya Kota Bekasi.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terlibat langsung dalam penyelidikan dengan memeriksa jajaran pejabat Dinas Pendidikan setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Riyan Anugrah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berjalan intensif.
“Tim Pidsus Kejari Bekasi saat ini sedang melengkapi keterangan sesuai arahan dari Jampidsus Kejagung,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Sejumlah pejabat yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Pendidikan periode 2019–2022 yang berperan sebagai pengguna anggaran, serta dua Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar tahun 2021 dan 2022 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, turut diperiksa Kepala Bidang SMP periode 2020–2022 dan beberapa kepala sekolah dasar maupun menengah.
“Total ada delapan kepala sekolah SD dan satu kepala SMP yang kami mintai keterangan,” tambah Riyan.
Seluruh dokumen hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke Jampidsus untuk ditindaklanjuti. Skema pemeriksaan ini memang dilakukan secara terintegrasi karena proyek pengadaan Chromebook berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Kasus yang menyeruak sejak era Menteri Nadiem Makarim itu ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dari kalangan staf dan konsultan yang diduga mengarahkan proses pengadaan ke produk tertentu.
Nadiem sendiri sudah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri, meski namanya belum masuk daftar tersangka.
Skandal Chromebook ini kembali menegaskan bagaimana program pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas sekolah justru dijadikan ladang bancakan.
Dengan keterlibatan banyak daerah, termasuk Bekasi, publik kini menunggu apakah Kejaksaan berani menyingkap siapa aktor utama di balik permainan besar ini.






Tinggalkan Balasan