PorosBekasi.com – Kasus dugaan tindak pidana penggunaan identitas ganda yang menyeret nama istri Tri Adhianto, Dwi Setyowati atau Wiwiek Hargono, terus menjadi sorotan publik.
Trinusa Bekasi Raya sebagai pelapor mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan perkara yang dinilai menyangkut integritas pejabat publik.
Ketua Kelompok Masyarakat Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah diminta penyidik menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat proses hukum.
“Sebagai pelapor, kami diminta untuk menghadirkan saksi ahli. Karena jika saksi dari pihak terlapor maka proses hukum tidak objektif. Oleh karena itu, jika diminta tentu kami akan dihadirkan saksi ahli yang berkompeten di bidangnya,” ujar Mandor Baya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, proses hukum kini berada pada tahap akhir setelah sejumlah saksi dari Dispora, Dukcapil, pengurus KORMI, hingga terlapor Wiwiek Hargono telah dipanggil penyidik.
Status kasus tersebut, kata Mandor Baya, tinggal menunggu analisis saksi ahli untuk memastikan adanya unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan.
“Penyidik Bareskrim Polri tinggal menunggu keterangan ahli dalam kasus ini. Semua saksi sudah dipanggil, termasuk Ketua KORMI Kota Bekasi. Pasal yang dikenakan adalah 262 dan 263 KUHP. Jadi, keterangan ahli ini akan menjadi penentu,” tegasnya.
Mandor Baya menambahkan, permasalahan identitas ganda yang melibatkan istri pejabat publik seharusnya tidak boleh dianggap remeh. Ia menilai, penggunaan nama alias dalam kapasitas sebagai istri kepala daerah justru dapat mencederai kepercayaan publik.
“Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono seakan tak bisa menempatkan diri sebagai istri pejabat penting di Kota Bekasi. Bahkan terkesan memberikan contoh yang tidak baik, sehingga terkesan liar dan tidak paham aturan,” tandasnya.
Kasus ini dinilai krusial lantaran berkaitan langsung dengan aspek data kependudukan dan penggunaan identitas resmi oleh seorang figur publik. Publik kini menanti langkah tegas Bareskrim Polri dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu.





Tinggalkan Balasan