Dalam pos

PorosBekasi.com – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan ketegasannya menindak pelaku korupsi.

Ia menilai pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati Sudewo tidak menghapus pidana, seharusnya juga berlaku untuk kasus di Kota Bekasi.

“Apa bedanya dengan pengembalian uang oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman saat itu, dan Sekda Kota Bekasi serta sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi pada kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi awal tahun 2022, yang sampai saat ini para pihak yang mengembalikan uang hasil korupsinya itu bebas dari pidananya,” sindir Uchok, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, jika KPK berani mendalami lagi kasus Sudewo, maka proses hukum juga harus dilakukan terhadap pejabat-pejabat Bekasi yang mengembalikan uang hasil korupsi. Apalagi, kasus tersebut melibatkan Ketua DPRD Chairoman dan sejumlah pejabat lain yang sempat lolos jerat pidana.

“Jika sejumlah tersangka lainnya menjalani proses hukum pidananya hingga menjadi terpidana dan terdakwa, dan sudah menjalani masa hukumannya, bagaimana dengan yang belum menjalani pidananya?” tanyanya.

“Mereka harus merasakannya juga, karena apapun alasannya pengembalian uang itu tidak menghapus pidananya, sesuai pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di media,” tegas Uchok.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkap, penyidik tengah memeriksa Chairoman terkait pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemkot Bekasi.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi,” kata Ali.

Dalam kasus Rahmat Effendi, KPK menetapkan Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan barang/jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak. Berdasarkan temuan awal, Pepen menerima lebih dari Rp7,1 miliar, sebagian sudah dipakai.

Adapun dalam kasus Bupati Pati, KPK membenarkan Sudewo telah mengembalikan uang terkait suap proyek jalur kereta di DJKA Kemenhub. Namun, Asep Guntur Rahayu menegaskan, sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Hingga kini, KPK masih mendalami peran Sudewo dalam perkara tersebut.

Porosbekasicom
Editor