PorosBekasi.com – Integritas Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan, menyusul lambannya penanganan kasus kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE) yang telah berlangsung tanpa kejelasan.
Meski perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA), eksekusi dan proses hukumnya dinilai jalan di tempat.
Dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi disebut mengintai perjanjian kerja sama tersebut. Sorotan publik semakin tajam karena adanya “dading perdamaian” yang dimotori Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) pada periode 2022–2023.
Untuk kesekian kalinya, kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, mendatangi Kejagung, mempertanyakan kelanjutan laporan mereka yang telah masuk sejak tahun lalu.
“Kedatangan kami Trinusa ke Kejagung meminta informasi kelanjutan terkait PT Migas Kota Bekasi,” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, hasil konfirmasi mereka ke Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan, bahwa Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte. Ltd.

“Jampidsus menyampaikan akan segera menindaklanjuti perihal laporan kami soal PT Migas Kota Bekasi,” ungkapnya.
Mandor Baya menegaskan, Kejagung tidak boleh berlama-lama dalam menangani kasus yang sudah berjalan menahun ini. Pasalnya, ini berkaitan dengan integritas Kejagung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di struktur kejaksaan.
“Kejagung jangan melihat warna. Kasus migas sudah inkrah berkekuatan hukum di MA, namun hilang,” tegasnya.
Mandor Baya mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi, Dirut PT Migas Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkot Bekasi.
Alasannya, ada pernyataan dari Dirut PT Migas yang mengklaim perubahan kinerja perusahaan dari rugi menjadi untung di bawah kepemimpinannya, namun justru diduga sarat pelanggaran hukum.
“Kami meminta agar Jampidsus memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Dirut PT Migas Kota Bekasi, dan Kabag Perekonomian Setda Pemkot Bekasi, segera diperiksa. Agar apa yang sudah sempat disampaikan keduanya dapat dimintai keterangan, terutama Dirut PT Migas dan Kabag Ekonomi,” paparnya.
Mandor Baya juga menegaskan pentingnya keterangan dari para pihak tersebut untuk membantu proses penyelidikan agar polemik ini semakin terang benderang.
“Biar terang benderang atas statementnya ‘untung jadi buntung’ dan juga Kabag Ekonomi Kota Bekasi yang mungkin bisa diperiksa untuk dimintai keterangan terkait perjanjian PT Migas dengan Foster Oil. Karena statementnya terkait persoalan migas ini sangat membantu sekali dalam mendalami dan mengumpulkan keterangan dalam penyelidikan,” tandasnya.
Kerja Sama Dinyatakan Bermasalah
Diketahui, kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan perusahaan asing asal Singapura, FOE, dinyatakan bermasalah oleh audit investigatif BPKP. Dalam temuan BPKP, kerja sama tersebut memuat berbagai pelanggaran serius dan justru merugikan APBD Kota Bekasi.
Audit itu menjadi dasar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi PD Migas dan memerintahkan pemutusan kerja sama dengan FOE.
Namun, alih-alih menindaklanjuti putusan MA, Wali Kota dan Dirut PD Migas malah diduga membuat kesepakatan damai (dading) di luar proses hukum, meski perkara masih berjalan di tingkat kasasi. Praktik ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada manuver politik di balik layar demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu.
Ketika ditanya apakah kedatangan Kepala BPKP ke Bekasi terkait upaya menganulir hasil audit investigatif BPKP atas kasus PD Migas, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, buru-buru membantah.
“Ngak ada hubungannya (menganulir hasil audit investigatif BPKP),” kata Wisnyuwati singkat, Rabu, 6 Agustus 2025.







Tinggalkan Balasan