PorosBekasi.com – Batas waktu penyampaian kesepakatan mekanisme pengelolaan lahan parkir di RSUD Kota Bekasi berakhir antiklimaks. Hingga akhir Juli 2025, dokumen yang seharusnya sudah di meja Wali Kota Bekasi tak kunjung ada. Indikasinya jelas: tarik ulur kepentingan di balik layar.
“Ya, informasinya itu betul. Dari berbagai sumber yang berkompeten. Mekanisme itu lagi terjadi tarik ulur kepentingan,” kata Sekretaris Suara Keadilan (SAKA), Ajo, dalam siaran persnya.
Menurutnya, pada 2023–2024 parkir RSUD dikelola lewat sayembara atau lelang. Namun begitu kontrak habis di 2025, muncul inisiatif dari oknum tertentu untuk mengubahnya menjadi skema kerja sama—pintu masuk yang dinilai rawan diselewengkan.
“Ya, pada tanggal 16 Juli 2025 terjadi rapat pembahasan mekanisme kerjasama. Dimana hadir pihak pihak terkait seperti dari Bagian KSI Setda Kota Bekasi, Dishub, BPKAD dan RSUD. Adapun dalam pembahasan itu ada 2 (dua) poin utama yang disepakati. Namun hingga batas waktu tanggal yang ditentukan, tidak ada tindak lanjutnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ajo menyebut mandeknya proses ini disebabkan calon pengelola parkir belum memenuhi kesepakatan. Ia menegaskan, status RSUD sebagai BLUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang mengatur pengelolaan harus berada di bawah kendali instansi pengelola aset, bukan pihak lain.
“RSUD itu statusnya kan BLUD. Dimana berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 menegaskan, bahwa pengelolaan itu harus dilakukan dan dibawah kendali langsung instansi pengelola aset, bukan pihak lain. Jika lelang dilakukan Dishub, ini berarti ada pergeseran otoritas yang tidak lazim,” tegasnya.
Ajo juga mengkritik perubahan mekanisme ini karena mereduksi keterbukaan. “Apa susahnya, melakukan lelang pengelola parkir. Kan semua bisa ikut. Sekarang bolak-balik skema dan ujungnya, diduga Dishub yang eksekusi. Kalau Dishub yang lelang, apa dasar hukumnya,” ketusnya.
SAKA menilai sikap RSUD yang pasif justru memperburuk keadaan. Rumah sakit seolah hanya “menerima beres” asal tetap kebagian jatah.
“Kalau benar dugaan ini, Dishub yang akan menetapkan pengelola dengan kontrak yang berdurasi bertahun-tahun, itu rawan bancakan. RSUD seharusnya memimpin proses ini, bukan diam,” tambah Ajo.
Potensi pendapatan parkir RSUD CAM tidak kecil. Berdasarkan observasi SAKA, estimasi 1.000–1.500 kendaraan per hari dengan tarif Rp 3.000–Rp 5.000 menghasilkan Rp 7–10 juta per hari, atau lebih dari Rp 200 juta per bulan. Namun nilai kontrak dan skema bagi hasil hingga kini masih tertutup dari publik.
Sementara kondisi lapangan jauh dari layak. Sebagian besar area parkir belum dicor sehingga becek saat hujan, dan penataan kendaraan masih semrawut.
“Ini bukan cuma soal uang parkir. Tapi pelayanan, kenyamanan, dan keterbukaan pengelolaan aset publik,” papar Ajo.
SAKA mendesak Wali Kota dan DPRD Bekasi memastikan lelang dilakukan terbuka oleh BLUD, sesuai regulasi.
“Kalau dibiarkan Dishub yang ambil alih, ini preseden buruk. Publik berhak tahu setiap rupiah dari parkir harus kembali untuk pelayanan rakyat, bukan bancakan segelintir pihak,” pungkasnya.







1 Komentar
Nah ini musti di telusuri, klo ada indikasi kecurangan penjarakan dan buat miskin