PorosBekasi.com – Audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membongkar serangkaian penyimpangan dalam penunjukan Foster Oil and Energy sebagai mitra PD Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2019.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Akhir Investigatif (LHAI) BPKP Nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020, yang menyebut adanya pelanggaran prosedur dan aturan hukum, termasuk dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Bekasi berinisial MM sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penunjukan Foster Oil and Energy kala itu.
Tanpa Persetujuan DPRD, MOU Diduga Ilegal
Salah satu poin krusial dalam audit adalah tidak ditemukannya persetujuan DPRD Kota Bekasi atas Nota Kesepahaman (MOU) antara Wali Kota Bekasi dan Foster Oil yang ditandatangani pada 27 Maret 2009. Padahal, kerja sama menyangkut aset publik dan seharusnya melalui persetujuan legislatif.
“Tidak ada persetujuan DPRD Kota Bekasi atas Kerjasama atau MOU antara Pemkot Bekasi dengan Foster Oil Energy 2008–2009,” tegas M. Ridwan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, dalam keterangannya kepada BPKP.
Tak hanya itu, keberadaan dokumen MOU tersebut juga dipertanyakan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi saat ini, Dyah Kusumo Winahyu.
“Saya sudah mengecek di buku register dan arsip Bagian Hukum Pemkot Bekasi, dokumen nota kesepahaman antara Pemkot Bekasi dengan FOE tidak ada dalam arsip dan buku register,” ungkap Dyah, pada 28 Agustus 2019.
Hal senada juga disampaikan M Jufri, Kabag Hukum Pemkot Bekasi periode 2009–2011 yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kerja sama tersebut. “Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kerjasama Pemkot Bekasi dan PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energy Pte.Ltd,” tegasnya.
Perjanjian JOA Janggal dan Rugikan PD Migas
Audit juga mengungkap kejanggalan serius dalam Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil. BPKP menyebut sejumlah pasal dalam JOA bertentangan dengan Perjanjian KSO bersama PT Pertamina EP, bahkan bertentangan dengan Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009.
JOA ditandatangani pada 13 Januari 2011, sebulan sebelum KSO dengan Pertamina EP diteken. Artinya, PD Migas sudah lebih dulu membuat komitmen dengan Foster Oil sebelum memiliki legalitas resmi bekerja sama dengan Pertamina.
Kondisi ini menyebabkan PD Migas kehilangan kendali operasional dan keuangan atas Lapangan Jatinegara, padahal wilayah itu merupakan bagian dari Wilayah Kerja Pertamina EP.
Lebih jauh, pembagian hasil dinilai tidak adil dan membebani keuangan PD Migas. Skema pembiayaan menyudutkan PD Migas menjadi pihak yang berutang (financial support) kepada Foster Oil and Energy.
Rekonstruksi Peristiwa dan Dugaan Intervensi
Audit BPKP juga memetakan kronologi awal munculnya nama Foster Oil dalam kerja sama migas. Pada 3 Januari 2009, perusahaan tersebut mengirimkan surat penawaran kerja sama kepada Wali Kota. Dua bulan kemudian, profil perusahaan diserahkan, dan pada 27 Maret 2009 ditandatangani MOU antara Pemkot dan Foster.
Menariknya, dalam keterangannya kepada BPKP, mantan Wali Kota Bekasi MM menyebut adanya pertemuan dengan pihak Pertamina dan dua warga negara Singapura yang mewakili Foster Oil.
“Pegawai Foster Oil and Energy yang akan menggarap lapangan sumur gas Jatinegara, Kami awalnya tidak tau jika ada sumur di sana, setelah itu ada rapat berkali-kali, Pertamina dan Kementerian ESDM mengarahkan kami untuk membuat BUMD,” ujarnya kepada BPKP, pada 19 September 2019.
Pernyataan ini menunjukkan kemungkinan intervensi dari instansi pusat untuk mempercepat pembentukan BUMD dan kerja sama dengan mitra asing yang belum jelas rekam jejaknya.
Sementara keterangan Rahmat Effendi, pada 13 September 2019 menyatakan jika kontrak atau perjanjian seharusnya terdaftar pada bagian hukum Pemkot Bekasi.
“Ada nomornya. Jika perjanjian atau MOU tidak terdaftar di Bagian Hukum, maka MOU tersebut bukan kesepakatan antar institusi Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak ketiga, namun hanya perjanjian perorangan,” ungkapnya kepada BPKP.
BPKP Rekomendasikan Negosiasi Ulang, Gugatan FOE Berakhir di MA
Laporan BPKP merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk melakukan negosiasi ulang JOA dengan Foster Oil and Energy dan menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang baik, serta menjauhi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Namun sebelum evaluasi terjadi, kerja sama diputus sepihak oleh Pemkot Bekasi, memicu gugatan dari Foster Oil di Pengadilan Negeri Bekasi. FOE sempat menang di tingkat PN dan PT, tapi akhirnya PD Migas Kota Bekasi menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Figur-figur Kunci dalam Skema PD Migas
Dalam laporan BPKP, sejumlah nama eks pejabat disebut berperan sejak awal menunjuk Foster Oil sebagai mitra, antara lain ZA, DS, dan MM. Selain itu, mantan anggota DPRD juga banyak yang menjadi direktur PD Migas pada periode berbeda, antara lain:
• Zubaidi Asnan (Dirut 2009–2014)
• Sutriyono (Dirut 2015–2016)
• Fikri Azis (Direktur Keuangan 2015–2016)
• Arief Nurjaman (Dirut 2019)
Dengan banyaknya penyimpangan, hilangnya dokumen, hingga konflik perjanjian yang merugikan PD Migas, publik menanti tindak lanjut hukum atas temuan serius dalam audit ini. Akankah ada investigasi lebih lanjut ataukah skandal ini akan kembali tenggelam seperti banyak kasus korupsi daerah lainnya?






Tinggalkan Balasan