PorosBekasi.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono melontarkan pernyataan mengejutkan terkait polemik antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd. Tri menyatakan masalah ini telah “diselesaikan secara damai”.
Namun kelompok masyarakat Trinusa Kota Bekasi menduga, proses perdamaian tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Kesepakatan damai itu kemungkinan besar sudah dilakukan secara diam-diam dan tertutup sejak 2022–2023, saat Tri masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
Disamping itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pernyataan damai itu tidak menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan potensi korupsi ke depannya.
“Tenggang waktu tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” ungkap Uchok, Minggu (6/7/2025).
Ia menyoroti perjanjian Joint Operation Agreement (JOA) yang diteken 13 Januari 2011 dan Kerja Sama Operasi (KSO) pada 17 Februari 2011 antara PD Migas dan Foster Oil & Energi. Menurut Uchok, keduanya tidak sesuai dengan SK Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO yang mewajibkan mitra memiliki minimal enam tahun pengalaman di bidang eksplorasi dan produksi migas.
Namun, data dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura menyebut Foster Oil & Energi baru berdiri secara hukum pada 30 Juli 2008. Artinya, saat penandatanganan KSO, perusahaan itu belum memenuhi syarat pengalaman yang dipatok dalam regulasi.
“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” tegas Uchok.
CBA mewanti-wanti potensi konflik kepentingan dan kerugian negara dari kerja sama ini. Uchok bahkan menyebut bahwa konflik antara PD Migas dan Foster bisa muncul kembali saat pembagian hasil migas Jatinegara berlangsung.
Ia pun meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki perjanjian-perjanjian tersebut. Bahkan ia mendesak agar Kejagung memanggil Tri Adhianto yang secara tiba-tiba menyatakan telah berdamai dengan Foster Oil & Energi.
“Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” pungkas Uchok.
Putusan Mahkamah Agung (MA) memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat dan kepala daerah. Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran terhadap putusan MA merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap supremasi hukum yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa MA merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan sebagai pengadilan tertinggi di semua lingkungan peradilan. Dalam pelaksanaan tugasnya, MA berdiri independen dan bebas dari pengaruh pemerintah atau pihak mana pun.
MA juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta membina keseragaman dalam penerapan hukum. Artinya, setiap putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan tanpa pengecualian.
Dalam konteks pemerintahan daerah, apabila seorang kepala daerah tidak melaksanakan atau justru bertindak bertentangan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukum. Mekanisme eksekusi putusan dapat ditempuh oleh MA untuk memastikan bahwa keputusannya dijalankan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya menjadi bentuk pelanggaran administratif, tindakan kepala daerah yang mengabaikan putusan MA juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang lebih serius jika mengandung unsur tindak pidana. Penegakan hukum terhadap kepala daerah yang melawan putusan MA bertujuan menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan prinsip negara hukum.
Langkah hukum dapat diambil untuk menindak setiap bentuk pembangkangan terhadap putusan MA, sebagai upaya memastikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap sistem hukum nasional.





Tinggalkan Balasan