Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penanganan dugaan korupsi tata kelola Migas Perseroda Kota Bekasi senilai Rp2 triliun kembali menuai kritik.

Hampir sebulan lebih penyidikan berjalan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, tetapi belum ada informasi penetapan tersangka yang diungkap ke publik.

Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak penyidik tidak berhenti pada pihak yang menjalankan keputusan di lapangan.

Penyidikan harus menelusuri siapa yang mengambil kebijakan strategis, termasuk dugaan keterlibatan Tri Adhianto dalam proses perdamaian KSO PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd pada 2022.

Ketua LINAP Baskoro menilai, perkara yang telah bermasalah sejak 2009 itu harus diusut hingga ke pengambil keputusan tertinggi. Terlebih, menurut LINAP, persoalan KSO tersebut sebelumnya telah dinyatakan bermasalah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Jaksa Agung harus buktikan pernyataannya, jika setiap penanganan perkara korupsi tidak tebang pilih apalagi dapat diintervensi pihak manapun,” ujar Baskoro, Selasa (20/10/2026).

Baskoro menyebut dokumen yang telah disita penyidik semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai peran masing-masing pihak.

Ia secara khusus meminta penyidik mendalami kebijakan yang dikeluarkan Tri Adhianto saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi, terutama yang berkaitan dengan proses perdamaian KSO.

“Kan semua sangat jelas masing-masing memiliki peran penting, bahkan kebijakan strategis yang dibuat Tri Adhianto saat menjabat Plt Walikota Bekasi sangatlah penting untuk diungkap penyidik, dan jangan sampai ada tebang pilih dan tekanan pihak manapun,” ungkap Baskoro.

Perdamaian KSO Dipertanyakan, Penunjukan Apung Jadi Kunci

LINAP menyoroti Kesepakatan Perdamaian tertanggal 6 April 2022 juncto Akta Nomor 06 tanggal 25 April 2022 yang ditandatangani Plt Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi, Apung Widadi.

Proses perdamaian itu perlu ditelusuri secara menyeluruh karena Apung ditunjuk sebagai Plt Dirut oleh Tri Adhianto. Selain menunjuk Apung, Tri disebut menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan renegosiasi dan berdamai dengan Foster Oil.

Rangkaian keputusan tersebut dinilai menjadi bagian penting yang harus diuji penyidik untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan perdamaian KSO, terutama karena perkara tersebut sebelumnya telah menjadi persoalan hukum.

“Fakta ini menunjukkan adanya Mensrea atau mufakat jahat dalam pengambilan keputusan. Kebijakan strategis tidak mungkin lahir dari level bawah tanpa perintah KPM. Apung Widadi hanya Plt, dia tidak punya kewenangan penuh sesuai PP 54/2017, jadi dia pasti menjalankan perintah,” tegasnya.

Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, LINAP meminta Kejaksaan Agung menguji dasar penunjukan pejabat, kewenangan yang diberikan, serta proses pengambilan keputusan sebelum dan sesudah kesepakatan perdamaian diteken.

LINAP Pertanyakan Belum Ada Pemeriksaan terhadap Tri Adhianto

Memasuki lebih dari satu bulan penyidikan, LINAP mempertanyakan belum adanya informasi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai memiliki kewenangan strategis dalam perkara tersebut.

Baskoro menegaskan, posisi Tri Adhianto sebagai KPM menjadi alasan penting bagi penyidik untuk mendalami kebijakan yang diterbitkan ketika ia menjabat Plt Wali Kota Bekasi.

Menurut LINAP, pemeriksaan terhadap pengambil keputusan diperlukan untuk mengurai proses lahirnya kesepakatan perdamaian.

“Hampir sebulan lebih belum ada informasi perkembangan atau pemeriksaan terhadap level atas, yakni Walikota Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang sudah membuat berbagai kebijakan yang diduga terdapat Mensrea dalam pengambilan keputusan,” tegas Baskoro.

LINAP pun mendesak Jampidsus segera memeriksa Tri Adhianto, mendalami surat keputusan penunjukan Plt Dirut dan surat perintah tugas untuk berdamai, serta menelusuri aliran dana setelah kesepakatan perdamaian berlangsung.

Lembaga tersebut juga meminta penyidik mengusut dugaan penggunaan perdamaian sebagai tameng untuk mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 985K/Pdt/2022 melalui surat bertanggal 23 September 2024 yang disebut LINAP sebagai Surat Sakti MA.

Bagi LINAP, pengusutan perkara tidak cukup hanya mengungkap pelaksana teknis. Penyidik harus memastikan apakah kebijakan strategis yang dipersoalkan merupakan keputusan mandiri atau berkaitan dengan arahan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

“Jika Jaksa Agung serius tidak tebang pilih, periksa dulu otaknya, bukan hanya tangannya,” pungkasnya.

 

Porosbekasicom
Editor