Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan gas Sumur Jatinegara antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian tertuju pada surat Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 September 2024 yang diduga digunakan untuk memperkuat kesepakatan perdamaian kedua pihak, di tengah persoalan hukum yang disebut berkaitan dengan potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Praktisi hukum Bambang Sunaryo menilai, penerbitan surat tersebut perlu ditelusuri secara mendalam, terutama untuk memastikan apakah surat itu digunakan sebagai dasar melanjutkan kerja sama yang dipersoalkan.

Sebelumnya, muncul persoalan terkait langkah Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menunjuk Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PD Migas sekaligus memerintahkannya menyelesaikan sengketa dengan Foster Oil melalui perdamaian pada 2022. Apung kemudian diangkat sebagai direktur utama definitif PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.

Kini, dugaan persoalan tersebut berkembang dengan munculnya Surat Mahkamah Agung RI Nomor 2436/PAN.2/1048 SK/Perd/2024 tertanggal 23 September 2024.

“Surat 2024 ini patut diduga menjadi tameng untuk meloloskan pelaksanaan KSO yang bermasalah. Jika putusan MA 2022 yang mungkin memenangkan BUMD justru dikesampingkan demi perdamaian 2022, maka potensi kerugian negara Rp2 triliun itu bisa terus berjalan hingga 2024 dan seterusnya,” ujar praktisi Hukum Bambang Sunaryo, Selasa (20/10/2026).

Menurut Bambang, aparat penegak hukum perlu menelusuri latar belakang surat tersebut, termasuk pihak yang berperan dalam penerbitan maupun penggunaannya.

“Inilah yang harus didalami Jampidsus: Siapa yang bermain di balik surat Panitera 23 September 2024 ini? Apakah ada upaya sistematis untuk menghapus jejak putusan MA demi menyelamatkan kepentingan Foster Oil & Energy?”tandasnya.

Kronologi perdamaian dan putusan MA dipertanyakan

Bambang menegaskan, rangkaian peristiwa dalam perkara KSO-JOA Sumur Gas Jatinegara harus diperiksa secara menyeluruh. Ia menilai setiap keputusan yang diambil dalam proses tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka apapun alasannya ga bisa dibenarkan karena ada kerugian negara yang sengaja dibobol,” ucapnya.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan sorotan, berikut rangkaian peristiwa yang dipersoalkan dalam kerja sama tersebut.

2009–2024: Kerja sama KSO-JOA Jatinegara

Kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil berlangsung dalam rentang 2009–2024. Pelaksanaannya dipersoalkan karena diduga melibatkan perusahaan yang baru dibentuk, tidak memenuhi persyaratan perizinan yang semestinya, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi BUMD dan Pertamina hingga Rp2 triliun.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perjanjian, perizinan, serta perhitungan kerugian yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

6 April 2022: Kesepakatan perdamaian ditandatangani

Sehari sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 985K/Pdt/2022 disebut dijatuhkan, PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil menandatangani kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut ditandatangani Apung Widadi yang saat itu menjabat sebagai Plt Direktur Utama PD Migas.

Waktu penandatanganan menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan karena berdekatan dengan keluarnya putusan kasasi.

7 April 2022: Putusan kasasi MA terbit

Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 985K/Pdt/2022. Posisi dan konsekuensi hukum putusan tersebut terhadap sengketa PD Migas dengan Foster Oil perlu ditelaah bersama isi lengkap putusan dan dokumen perdamaian yang dibuat sehari sebelumnya.

25 April 2022: Perdamaian dituangkan dalam akta

Kesepakatan yang ditandatangani pada 6 April 2022 kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 06 pada 25 April 2022. Legalitas, objek, serta dampak hukum akta tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam penyelidikan.

23 September 2024: Surat Panitera Muda Perdata MA terbit

Dua tahun setelah rangkaian peristiwa tersebut, terbit surat Panitera Muda Perdata MA atas nama Ennid Hasanuddin dengan nomor yang dicantumkan sebagai 2436/2024. Surat itu, menurut naskah dokumen yang dipersoalkan, merujuk Pasal 1858 KUHPerdata mengenai kekuatan hukum perdamaian.

Keberadaan surat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup dan akibat hukumnya terhadap putusan kasasi yang telah terbit pada 2022.

Karena itu, isi surat, dasar penerbitan, serta penggunaannya dalam pelaksanaan KSO perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Rangkaian tanggal tersebut menjadi dasar munculnya dugaan bahwa kesepakatan perdamaian dan surat yang terbit pada 2024 berpotensi digunakan untuk mempertahankan pelaksanaan kerja sama yang sedang dipersoalkan.

Namun, dugaan adanya rekayasa untuk mengesampingkan putusan MA harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Empat aspek hukum yang diminta untuk diperiksa

Bambang dan pihak yang menyoroti perkara ini menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu didalami dalam proses penyelidikan.

1. Pengangkatan Plt Direktur Utama

Pengangkatan Plt Direktur Utama dipersoalkan dengan merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Aparat perlu memeriksa prosedur pengangkatan, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta ketentuan yang berlaku pada saat keputusan dibuat.

2. Dugaan intervensi dalam pengambilan keputusan BUMD

Perintah perdamaian yang dikaitkan dengan Tri Adhianto selaku kepala daerah dan pemegang kewenangan dalam BUMD perlu diuji untuk memastikan apakah keputusan tersebut sesuai dengan batas kewenangan kepala daerah dan direksi perusahaan.

3. Keabsahan perjanjian perdamaian

Pasal 1320, 1335, dan 1337 KUHPerdata menjadi ketentuan yang perlu dikaji dalam menilai syarat sah perjanjian, sebab yang halal, serta kemungkinan adanya pertentangan dengan hukum.

Penerapannya terhadap akta perdamaian dalam perkara ini memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan dokumen lengkap.

4. Hubungan perdamaian perdata dengan dugaan tindak pidana korupsi

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi dasar yang disorot. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Sementara itu, apakah kesepakatan perdamaian dalam perkara ini memengaruhi proses hukum atau mengandung pelanggaran pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Jampidsus didesak telusuri seluruh pihak terkait

Persoalan surat Panitera Muda Perdata MA 2024 dinilai tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa pihak yang menandatangani kesepakatan perdamaian.

Penelusuran juga perlu mencakup proses penerbitan surat, dasar hukum yang digunakan, serta pihak-pihak yang memanfaatkannya dalam pelaksanaan kerja sama.

PorosBekasi mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pengambil keputusan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perdamaian.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum diharapkan menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, tanpa berhenti pada pelaksana teknis.

Potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 triliun membuat pemeriksaan terhadap dokumen KSO-JOA, putusan kasasi 2022, akta perdamaian, dan surat MA 2024 menjadi krusial.

Kepastian mengenai keabsahan dokumen serta peran setiap pihak harus ditentukan melalui penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

 

Porosbekasicom
Editor