Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berujung laporan polisi.

Wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare melaporkan peristiwa yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut tercatat pada Kamis (8/10/2026) pukul 17.33 WIB dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima redaksi, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai sikap aparatur pemerintah daerah terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan menjalankan fungsi konfirmasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Datang untuk Konfirmasi, Berujung Laporan Polisi

Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi mengenai isu publik yang menjadi perhatian masyarakat.

Namun, menurut keterangan pelapor, kunjungan tersebut justru berujung pada perlakuan yang dianggap merendahkan martabat profesi wartawan.

Kimsan mengaku mengalami pengusiran dan menerima kata-kata yang dinilainya menghina ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, Kimsan kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Insiden ini menjadi sorotan karena konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.

Di sisi lain, dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong transparansi badan publik.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap peristiwa ini perlu dilihat sesuai konteks dan fakta yang terungkap.

Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik Perlu Diusut

Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara wartawan dan aparatur pemerintah, tetapi juga dugaan tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00”

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Namun, penilaian apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Karena itu, laporan Kimsan perlu ditindaklanjuti secara profesional agar fakta mengenai dugaan pengusiran dan penghinaan dapat terungkap.

Plt Bupati dan Kepala DLH Belum Merespons

Sorotan juga mengarah kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Plt Bupati Bekasi Asep disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi mengenai dugaan perlakuan terhadap wartawan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Tri Handito, mendesak Plt Bupati segera memanggil dan mengevaluasi Kepala DLH Kabupaten Bekasi terkait persoalan itu.

“Kritik dan pertanyaan wartawan bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati. Jika Plt Bupati diam, sama saja merestui arogansi bawahan,” tegas Tri.

DPP FORMASI menilai dugaan insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Desakan evaluasi itu juga menempatkan pimpinan daerah pada tuntutan untuk memastikan setiap organisasi perangkat daerah memberikan ruang komunikasi yang layak kepada wartawan, tanpa mengabaikan prosedur pelayanan maupun ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Kabupaten Bekasi juga belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa yang dilaporkan Kimsan.

 

Porosbekasicom
Editor