POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) Migas Bekasi senilai Rp2 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka persoalan serius terkait proses penunjukan mitra usaha, kepatuhan terhadap prosedur, dan pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwenang.
Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Negara (LINAP), Baskoro, menilai pola kerja sama yang terjadi di Bekasi memiliki kemiripan dengan kasus korupsi kondensat yang menjerat mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono. Dalam perkara tersebut, Priyono dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya.
Kesamaan yang disoroti adalah penunjukan mitra tanpa melalui mekanisme lelang terbatas dan tanpa evaluasi terhadap persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang telah ditentukan.
Jika dalam perkara kondensat negara Priyono menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara, di Bekasi, Zubaidi Asnan yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Bekasi sebelum menjadi Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi, disebut terlibat dalam kerja sama dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Kerja sama tersebut juga disetujui Wali Kota Bekasi saat itu, Mochtar Mohammad.
“Kasus Raden Priyono menjadi yurisprudensi penting. DetikNews (28 Maret 2021) mencatat Mahkamah Agung memperberat hukuman Priyono dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara,” tegas Baskoro, Rabu (14/10/2026).
Dalam pemberitaan mengenai putusan perkara tersebut, Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, menyampaikan pertimbangan putusan kasasi yang memperberat hukuman para terdakwa.
“Tolak kasasi para terdakwa. Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. Terbukti Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro dikutip, Jumat, 26 Maret 2021.
Baskoro menjelaskan, hukuman terhadap Priyono diperberat karena penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dilakukan tanpa proses lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi persyaratan umum serta khusus.
Persyaratan tersebut telah diatur dalam Lampiran Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003. Menurut Baskoro, pengabaian terhadap ketentuan itu menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Priyono.
Empat Kemiripan yang Harus Dijawab dalam Kasus Migas Bekasi
Baskoro menilai terdapat empat persoalan utama dalam KSO Migas Bekasi yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik Kejagung.
1. Mantan Ketua DPRD Menjadi Direktur Utama PD Migas
Zubaidi Asnan pernah menjabat Ketua DPRD Kota Bekasi sebelum memimpin PD Migas. Peralihan jabatan tersebut dinilai menimbulkan persoalan tata kelola dan potensi konflik kepentingan yang perlu diuji.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah. Ketika mantan pimpinan lembaga legislatif kemudian menjadi pelaksana dalam perusahaan daerah, independensi pengawasan menjadi salah satu persoalan yang patut diperiksa.
2. Foster Oil Ditunjuk Tanpa Lelang, Persyaratan Pengalaman Dipersoalkan
Joint Operation Agreement (JOA) ditandatangani pada 13 Januari 2011, disusul KSO pada 17 Februari 2011. Pada saat itu, Foster Oil disebut baru berdiri sekitar 2,5 tahun, sementara persyaratan yang dipersoalkan mensyaratkan pengalaman minimal enam tahun.
Menurut Baskoro, tidak terdapat proses lelang terbatas maupun evaluasi persyaratan umum dan khusus sebagaimana yang menjadi persoalan dalam kasus PT TPPI.
Ia juga menyoroti nilai setoran sebesar USD 480.493,92 dalam kerja sama tersebut. Angka itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa bersama persyaratan mitra, mekanisme penunjukan, serta manfaat yang diterima perusahaan daerah.
3. Persetujuan Wali Kota Menjadi Bagian yang Harus Ditelusuri
Mochtar Mohamad selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) disebut menyetujui kerja sama tersebut. Baskoro menilai peran pejabat yang memberikan persetujuan perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana keputusan diambil dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Ia membandingkan posisi tersebut dengan kewenangan Priyono ketika menjabat Kepala BP Migas. Namun, penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
4. Kejagung Menyebut Sejumlah Prosedur Tidak Dipenuhi
Persoalan lain adalah dugaan tidak dipenuhinya prosedur perizinan dalam KSO Migas Bekasi. Kejagung sebelumnya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut dilakukan tanpa izin DPRD dan izin Kementerian ESDM.
“Mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Pernyataan tersebut mempertegas pentingnya penyidik mengurai proses pembentukan kerja sama, pihak yang mengambil keputusan, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Jika Priyono divonis Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor karena penunjukan langsung yang merugikan negara Rp37 triliun, maka konstruksi hukum untuk Zubaidi Asnan dan Mochtar Mohammad dalam KSO Migas Bekasi Rp2 triliun sudah sangat terang,” tegas Baskoro.
Dari Penunjukan Foster Oil pada 2011 hingga Dading 2022
Baskoro juga menyoroti rangkaian keputusan pada 2022 yang dinilainya perlu menjadi perhatian penyidik. Menurut dia, persoalan tidak berhenti pada proses pembentukan KSO, tetapi berlanjut pada keputusan yang berkaitan dengan JOA setelah muncul temuan audit dan putusan pengadilan.
Saat Arif Nurjaman menjabat Direktur Utama PD Migas periode 2018–2022, perusahaan disebut telah menjalankan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP Nomor SR-188/D5/02/2020.
Pada periode tersebut, perkara terkait JOA juga berujung pada Putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 yang, menurut naskah ini, menyatakan JOA batal demi hukum.
Namun, pada 2022, Tri Adhianto yang menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi menerbitkan SK Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 untuk mencopot Arif Nurjaman dan mengangkat Apung Widadi. Tri juga menerbitkan surat tugas untuk penyelesaian melalui perdamaian.
Rangkaian tersebut kemudian berujung pada penandatanganan Dading pada 6 April 2022 dan penerbitan dokumen Clean and Clear pada 25 Mei 2022. Baskoro menilai langkah-langkah itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaannya sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya, jika di 2009-2011 kejahatannya adalah penunjukan langsung Foster Oil tanpa prosedur, maka di 2022 kejahatannya adalah menghidupkan kembali JOA yang sudah dinyatakan batal demi hukum oleh MA lewat Dading,” tambah Baskoro.
Penilaian tersebut menjadi dasar desakan agar penyidik tidak hanya menelusuri pembentukan kerja sama pada 2011, tetapi juga menguji peran para pejabat yang mengambil keputusan pada 2022. Ada tidaknya unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti.
Kejagung Telah Memeriksa Sejumlah Pejabat dan Pihak Terkait
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur pemerintahan dan perusahaan.
Mereka antara lain mantan wali kota, mantan dan Sekda aktif, mantan serta pejabat aktif asisten daerah (Asda), mantan Kepala Bagian Hukum, para Kepala Bagian Perekonomian aktif, hingga mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
Pemeriksaan juga mencakup jajaran direksi PD Migas dan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi, direksi Foster Oil and Energy Pte Ltd, direksi PT BBG, Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta pihak terkait lainnya.
Luasnya pihak yang telah diperiksa membuat penuntasan perkara ini semakin penting, terutama untuk menjelaskan hubungan antara proses pembentukan KSO, keputusan pengelolaan perusahaan, dan langkah penyelesaian sengketa pada 2022.
Bagi Baskoro, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi tanpa kejelasan mengenai pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian keputusan tersebut.
“Jika Raden Priyono saja bisa dibui 12 tahun karena tunjuk langsung PT TPPI tanpa lelang terbatas, maka Zubaidi Asnan, Mochtar Mohammad, dan pemberi Surat Tugas Dading 2022 harusnya bisa dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ungkap Baskoro.
“Pertanyaannya, beranikah Jampidsus menerapkan preseden Raden Priyono di kasus Bekasi?” sindirnya.







Tinggalkan Balasan