Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan mega korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Perseroda Kota Bekasi terus bergulir di Kejaksaan Agung.

Perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun itu kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Migas Kota Bekasi Perseroda. Salah satunya Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi berinisial AW atau Apung Widadi.

Apung diperiksa penyidik Jampidsus sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Apung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direksi PT Migas Kota Bekasi Perseroda.

Tak hanya Apung, penyidik juga memeriksa dua anggota direksi perusahaan berinisial HB dan S. Dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, seorang berinisial TUE turut dimintai keterangan.

Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang, dikutip Rabu (7/10/2026).

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih penanganan perkara itu sekitar Juni 2026.

Dugaan Pelanggaran Bermula dari Pembentukan Perusahaan

Dugaan penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asal Singapura, Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Dalam pengelolaan sumur minyak daerah, PT Migas Perseroda Kota Bekasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan tersebut.

Namun, penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme kerja sama, termasuk persoalan perizinan.

“Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk (PT Migas Perseroda Kota Bekasi) di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” kata Anang.

Dugaan pelanggaran mekanisme tersebut kemudian disebut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan. Anang menyebut tata kelola yang dipersoalkan penyidik menyebabkan kerugian dan defisit.

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara itu untuk sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Kerugian tersebut, kata Anang, tidak hanya berdampak terhadap perusahaan daerah. PT Pertamina juga disebut ikut mengalami kerugian akibat persoalan dalam pengelolaan kerja sama tersebut.

“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” ujarnya.

Pemeriksaan Meluas, dari Mantan Wali Kota hingga Perusahaan Asing

Penyidikan perkara ini terus diperluas. Sejumlah nama dari berbagai periode pemerintahan dan struktur pengelolaan perusahaan telah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap mantan Wali Kota Bekasi periode 2008-2011 Mochtar Mohammad serta Zubaidi Asnan, mantan Direktur Utama PD Migas periode 2009-2014.

Penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Migas Perseroda periode 2022-2027 Apung Widadi, mantan direksi PD Migas Heri Budisusetyo dan Sutriyono, serta mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi.

Seluruh pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi pembuktian perkara.

Jangkauan pemeriksaan juga tidak berhenti pada internal Pemkot Bekasi dan perusahaan daerah. Penyidik telah memanggil pihak Direksi Foster Oil and Energy Pte Ltd, direksi Pertamina EP, hingga Direksi PT Bayu Buana Gemilang (BBG).

PT BBG diketahui merupakan pihak pembeli atau penyalur gas yang dihasilkan dari Lapangan Sumur Migas Jatinegara yang berada di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Penyidik juga telah memeriksa mantan Sekda dan Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemerintah Kota Bekasi periode 2019-2023.

Sementara itu, rangkaian pemeriksaan belum berakhir. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lain yang belum dimintai keterangan, mulai dari mantan Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan hingga Kepala Bagian Perekonomian periode 2022-2023.

Di tengah meluasnya pemeriksaan tersebut, satu nama yang masih menjadi tanda tanya adalah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan Tri Adhianto. Padahal, namanya disebut dalam konteks dugaan keterlibatan dalam kerja sama Migas Perseroda Kota Bekasi.

Belum adanya kepastian jadwal pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang masih ditunggu, seiring Kejagung terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp2 triliun.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka.

 

Porosbekasicom
Editor