Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak dan gas bumi Lapangan Jatinegara yang menyeret sejumlah pihak masih bergulir.

Namun, Kejaksaan Agung RI belum memberikan kepastian mengenai agenda pemeriksaan lanjutan dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk agenda pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Padahal, informasi yang beredar menyebutkan Jampidsus Kejagung masih akan mendalami materi penyidikan dengan kembali memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya belum memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Mereka di antaranya mantan wali kota, mantan jajaran direksi, Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi, pihak Foster Oil hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain pemeriksaan, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 17 September 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan di enam lokasi, yakni Setda, Bagian Hukum, PT Migas Perseroda, DLH, Bapenda Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil and Energy di Sampoerna Strategic Jakarta.

Kejagung Masih Tangani Penyidikan

Belum adanya keterangan terbaru dari Kejaksaan Agung tidak serta-merta menunjukkan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola migas tersebut berhenti.

Di tengah proses penyidikan perkara migas Kota Bekasi, Jampidsus Kejagung juga menangani perkara lain yang telah memasuki tahapan penetapan tersangka.

Salah satunya perkara nikel pada 25 September 2026 yang telah menetapkan tersangka.

Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan.

Sementara dalam perkara Migas Kota Bekasi yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian Rp2 triliun, publik masih menunggu kejelasan mengenai agenda pemeriksaan berikutnya.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut yakni SPT No.539/5612/Setda.Ek tanggal 25 Agustus 2022 yang memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster. Dokumen itu disebut terbit setelah Putusan MA Nomor 985K/Pdt/2022 pada 7 April 2022.

Sejumlah agenda pemeriksaan juga masih menjadi perhatian publik, antara lain:

1. Kapan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang belum dimintai keterangan?

2. Kapan pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Bekasi 2022 Tri Adhianto selaku KPM yang menerbitkan SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 pengangkatan Apung Widadi dan SPT 25 Agustus 2022?

2. Bagaimana tindak lanjut atas Akta Perdamaian 06 April 2022 yang dibuat 24 jam sebelum Putusan MA 07 April 2022 yang memenangkan negara 100%, serta RUPS-LB 14 April 2022 yang membuka blokir rekening KSO dan memperpanjang hingga 2035 dengan skema 80-20?

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui pesan WhatsApp sejak Senin, 28 September 2026, untuk meminta konfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan, termasuk agenda pemanggilan Tri Adhianto. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum merespons.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Porosbekasicom
Editor