POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Migas Lapangan Jatinegara dengan dugaan kerugian negara Rp2 triliun memasuki sorotan terhadap posisi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Tri Adhianto didesak untuk diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung karena pernah menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Desakan tersebut disampaikan Center for Budget Analysis (CBA) dan Lembaga Investigasi Anggaran Negara (LINAP).
Kedua lembaga pengawas anggaran itu meminta Jampidsus Kejagung tidak ragu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah pejabat Pemkot Bekasi, mantan direksi hingga Dirut PT Migas Perseroda Kota Bekasi telah dimintai keterangan.
Namun, hingga kini Jampidsus Kejagung belum menyampaikan kapan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto sebagai KPM akan dilakukan.
CBA: Jangan Karena Walikota Penyidik Tidak Berani?
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto. Ia meminta alasan ketidakhadiran tidak menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan.
“Dari rangkaian peristiwa yang dilakukannya selaku KPM, penyidik wajib melakukan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto. Umumkan kapan diperiksanya,” tegas Uchok, Kamis (24/9/2026).
“Jangan karena dia wali kota, penyidik tidak berani atau terkecoh dengan alasan-alasan jika Tri tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan dirinya,” tambahnya.
Menurut Uchok, persoalan tersebut memuncak ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Plt. Wali Kota Bekasi pada 2022.
“Sudah jelas-jelas KSO diawalnya bermasalah, diaudit BPKP, menang di Mahkamah Agung melawan Foster, kenapa dilanjutkan KSO nya?” tanya Uchok.
Uchok juga mempertanyakan penunjukan langsung Dirut BUMD yang kemudian berkaitan dengan perpanjangan KSO dan proses perdamaian.
“Meski dia lakukan penunjukan langsung Dirut, dia perpanjang KSO nya saja sudah janggal, memaksakan perdamaian melalui Plt Dirut,” ungkapnya.
Yang dimaksud adalah SK Wali Kota No. 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang menunjuk Plt. Direktur PT Migas Perseroda tanpa seleksi terbuka, diduga melanggar Permendagri 37/2018. Hanya 72 hari setelah SK itu, Plt. Direktur tersebut menandatangani Kesepakatan Perdamaian dengan Foster.
“Keterangan Tri Adhianto selain selaku Kuasa Pemilik Modal, penyidik Jampidsus Kejagung diminta agar juga membongkar dugaan mensrea dibalik perdamaian KSO JOA Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd,” jelas Uchok.
Sementara Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Negara (LINAP) Baskoro turut mendesak Jaksa Agung menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan koruptor.
“Kejaksaan Agung jangan hanya mendengar dan membaca kalimat yang kerap dilontarkan Presiden Prabowo Subianto tentang semangatnya memberantas koruptor,” sindir Baskoro.
Baskoro menyebut perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Kota Bekasi memiliki titik krusial pada Akta Van Dading.
“Skandal ini bermula muncul atas adanya Akta Van Dading yang dianggap terjadinya mensrea atau mufakat jahat yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi pada 2022 yang terjadi di saat proses hukum Kasasi Mahkamah Agung sedang bergulir di MA,” bebernya.
Baskoro merujuk pada kronologi yang disebutnya kini terbongkar melalui sejumlah dokumen.
1. BPKP Bongkar Borok Awal (2008-2009): Hasil Audit Investigatif BPKP menemukan sejumlah pelanggaran dalam KSO-JOA PD Migas dengan Foster.
2. MA Menangkan PD Migas: Putusan Kasasi MA No. 985 K/Pdt/2022 tanggal 7 April 2022 memenangkan PD Migas. Amar-nya: Mengabulkan kasasi PD Migas, membatalkan putusan PT Bandung, dan menolak gugatan Foster untuk seluruhnya. MA bahkan menegaskan JOA 90% untuk Foster dan 10% untuk PD Migas adalah perjanjian yang tidak menguntungkan dan bertentangan dengan Perda No. 9 Tahun 2009.
3. Borok Dibuka Kembali: “Akan tetapi, borok BUMD saat Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dibuka kembali dengan berdamai, nah ini ada apa, dan itu yang wajib diungkap penyidik,” ungkap Baskoro.
Faktanya:
• 6 April 2022: Kesepakatan Perdamaian ditandatangani.
• 7 April 2022: MA putuskan PD Migas menang.
• 25 Mei 2022: Terbit Surat No. 003/DIR-PT.MGS.Bks/V-2022 ke Pertamina EP yang isinya sepakat mengesampingkan apapun dan seluruh isi pertimbangan dan amar Putusan MA dan menyatakan Clean and Clear.
Jangan Cuma Seret Mantan-mantan, Usut yang Masih Menjabat
Baskoro menilai Kejari sebelumnya wajar belum memeriksa Tri Adhianto karena perkara tersebut telah diambil alih Jampidsus sejak Januari 2025 sebagai perkara skala nasional.
Namun, menurut Baskoro, Jampidsus Kejagung tidak hanya perlu melihat periode awal pembukaan KSO, tetapi juga proses ketika persoalan KSO kembali dibuka pada 2022.
“Yang perlu digarisbawahi Jaksa Agung, perkara Migas Kota Bekasi ini yang ditarik sejak dibukanya KSO pada 2009 hingga era 2024 atau 2025 sebelum diakhirnya KSO PT Migas dengan Foster lantaran Lapangan Sumur Jatinegara diambil alih langsung oleh Pertamina EP, Jampidsus Kejagung jangan hanya fokus pada era tahun pembukaannya saja, akan tetapi yang lebih menarik dan krusial adalah pada saat pembukaan kembali permasalahan KSO yang sudah ditutup tapi dibuka kembali oleh Plt Wali Kota Bekasi 2022,” paparnya.
Baskoro meminta penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pejabat yang sudah tidak lagi menjabat.
“Jadi jangan sampai penyidikan difokuskan hanya pada aktor yang sudah mantan-mantan saja, tapi justru yang sedang menjabat justru malah diamankan atau tidak dilibatkan,” tegasnya.
Ia kembali mempertanyakan pengambilalihan perkara oleh Jampidsus Kejagung apabila penyidikan hanya berujung pada pemeriksaan terhadap mantan pejabat dan direksi.
“Percuma dong perkara yang diambil alih dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi oleh Jampidsus Kejagung tapi pada akhirnya hanya menyeret para mantan pejabat dan direksi, tapi yang jelas-jelas telak kadar kesalahannya justru tidak diperiksa, ngapain juga diambil alih Kejagung kalau hanya kroco-kroconya saja,” pungkas Baskoro.
Hingga berita ini diturunkan, Jampidsus Kejagung melalui Kapuspenkum belum memberikan jadwal resmi pemeriksaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Namun Anang menegaskan, penyidikan sendiri dinyatakan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Nanti saya cek dulu ya,” kata Anang saat dikonfirmasi kapan jadwal pemeriksaan Tri Adhianto diagendakan.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut masih berstatus saksi/terperiksa. Dugaan mensrea Van Dading dan kerugian negara Rp 2 Triliun masih dalam ranah dugaan dan pembuktian penyidikan Jampidsus Kejagung RI dengan asas praduga tak bersalah.







Tinggalkan Balasan