Porosbekasi.com – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi TA 2023 kembali mencuat dan sempat membuat publik terhenyak.
Laporan hasil audit BPK Perwakilan Jawa Barat mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam belanja modal peralatan dan mesin, yang mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Dalam laporan realisasi anggaran Pemkot Bekasi 2023, tercatat belanja peralatan dan mesin secara keseluruhan mencapai Rp 383 miliar lebih, dengan alokasi terbesar, salah satunya berada di bawah kendali Dinas Pendidikan, yakni sebesar Rp 138 miliar.
Belanja tersebut digunakan untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), komputer jenis All In One, serta mebel, yang dilakukan melalui sistem e-purchasing di katalog elektronik.
Namun, BPK menemukan proses pengadaan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara acak, terdapat indikasi penggelembungan harga atau markup senilai Rp 7.425.038.108 dari total kontrak pengadaan senilai hampir Rp 25 miliar.
Berikut rincian selisih harga dari beberapa paket pengadaan:
• Pengadaan TIK untuk jenjang SD oleh CV AP, nilai kontrak Rp 6,43 miliar, diduga terjadi markup Rp 1,98 miliar
• TIK untuk SMP juga oleh CV AP, dengan kontrak Rp 6,45 miliar, kelebihan harga ditaksir mencapai Rp 2,01 miliar
• Komputer All In One untuk SD oleh CV MSU, dari kontrak senilai Rp 10,12 miliar, selisih harga mencapai hampir Rp 3 miliar.
• Mebel untuk SMP oleh CV SBM, dengan nilai kontrak Rp 1,89 miliar, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 445 juta.
Dari total indikasi selisih harga tersebut, baru satu penyedia, yakni CV SBM, yang tercatat telah melakukan pengembalian dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 445 juta pada 8 Mei 2024. Sisanya, sekitar Rp 6,98 miliar belum dikembalikan.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Lis Wisnyuwati menyebut, bahwa pengembalian sudah dilakukan, namun tidak merinci lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran tersebut.
“Sudah,” singkat Lis, menjawab soal pengembalian dana atas pengadaan TIK dan mebel yang diduga bermasalah itu, Senin (16/6/2025).
Laporan BPK ini juga menjadi bagian dari temuan yang disampaikan dalam penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi tahun 2024.
Dalam penyerahan yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Ketua DPRD Sardi Effendi itu, BPK memberikan catatan serius atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk soal pembebanan kerugian keuangan daerah dan jaminan aset yang belum diungkap secara transparan.
Sorotan publik terhadap kasus ini pun semakin menguat, menyusul minimnya keterbukaan dari Pemkot Bekasi terkait tindak lanjut atas kelebihan pembayaran dan aset-aset yang dijaminkan sebagai bagian dari penyelesaian kerugian.
Sebelumnya beredar informasi, bahwa penyedia jasa sebenarnya telah mengembalikan dana kerugian negara kepada Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pengadaan TIK tersebut.
Namun, dana yang diserahkan oleh pihak ketiga itu diduga tidak pernah masuk ke kas daerah. Sebaliknya, uang tersebut dikabarkan digunakan oleh oknum tertentu, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan, untuk kepentingan politik menjelang Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Jadi pihak penyedia sudah melakukan pengembalian ke UU (mantan Kadisdik), tapi sama UU justru digunakan untuk Pilkada,” ungkap seorang sumber, Senin, 2 Juni 2025.






Tinggalkan Balasan