Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerima penyerahan dana dari PT PSMI dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dana itu diserahkan secara sukarela kepada Jampidsus sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kejaksaan RI menyampaikan informasi mengenai penyerahan dana tersebut melalui akun resmi @kejaksaan.ri pada Kamis, 10 September 2026.

Adapun dana yang diserahkan PT PSMI terdiri atas Rp1.003.184.000.000 atau satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah dan USD166.000 atau 166 ribu dolar Amerika.

Seluruh dana yang diserahkan tersebut kemudian dititipkan di Bank BSI melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jampidsus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menjelaskan, proses penegakan hukum yang sedang berlangsung berdampak terhadap operasional dan kondisi keuangan PT PSMI.

Kondisi tersebut antara lain berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan belanja operasional lainnya.

“Karena itu penyidik akan segera menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip  Jumat (11/9/2026).

Kejagung Siapkan Escrow Account

Untuk menjaga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung, Kejaksaan menyiapkan mekanisme clean and clear melalui pembukaan Escrow Account.

Rekening tersebut nantinya dibuka bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan melalui bank Himbara.

Mekanisme itu disiapkan agar aktivitas operasional PT PSMI tetap dapat berlangsung meski proses hukum masih berjalan. Di sisi lain, langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga barang bukti agar tidak mengalami kerusakan.

Kejaksaan menyebut pengelolaan tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan aset untuk negara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Lampung.

Penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung.

 

 

Porosbekasicom
Editor