POROSBEKASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkembangan terbaru ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam perkara tersebut, Ade didakwa menerima suap dengan nilai mencapai Rp12,4 miliar.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (11/9/2026).
Budi menjelaskan, sprindik yang diterbitkan KPK masih bersifat umum. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu juga belum menetapkan pihak baru sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” jelas Budi.
Saat ditanya apakah pengembangan penyidikan tersebut berpotensi meluas hingga lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Budi Prasetyo belum memberikan jawaban.
Perkembangan ini kemudian menjadi perhatian publik di Kota Bekasi. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah pola dugaan “ijon” atau pungutan terkait proyek di lingkungan pemerintahan daerah juga akan menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum.
Pertanyaan tersebut muncul setelah salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bupati Bekasi sempat menyebut sejumlah nama kontraktor.
Mereka disebut sebagai pihak ketiga yang kerap memperoleh paket pekerjaan bernilai besar, baik di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi.
Benang Merah Dugaan “Ijon” di Lingkungan Pemkot Bekasi
Pola dugaan suap proyek yang terungkap dalam perkara Kabupaten Bekasi kini dikaitkan publik dengan sejumlah persoalan yang tengah mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan penelusuran dan isu yang berkembang, sedikitnya terdapat enam sektor di lingkungan Pemkot Bekasi yang tengah menjadi perhatian publik maupun aparat penegak hukum karena dikaitkan dengan dugaan praktik “ijon”.
Pertama, BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi. Persoalan ini berkaitan dengan kerja sama dengan Foster Oil milik Riza Chalid. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Akta Van Dading 2022. Penanganan perkara tersebut kini berada di Jampidsus Kejaksaan Agung.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) sebelumnya mendesak agar mantan direktur utama dan Wali Kota Bekasi turut dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Kedua, BUMD PDAM Tirta Bhagasasi. Dugaan penyimpangan dalam sambungan langsung pelanggan di kawasan Griya Kota Bekasi dan Darmawangsa disebut berkaitan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejari Bekasi telah menetapkan tiga tersangka. LSM Tri Nusa juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada KPK serta mendesak pemeriksaan terhadap Direktur Umum Daud Husen.
Ketiga, pengadaan pada Disperkimtan Kota Bekasi. Sorotan publik muncul setelah warganet meminta KPK dan Kejaksaan menelusuri hasil audit BPK RI berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Isu tersebut mencuat bersamaan dengan kampanye antikorupsi yang dilakukan Disperkimtan.
Keempat, perizinan pada DiskopUKM Kota Bekasi. Persoalan yang dipertanyakan publik mencakup keluhan mengenai pungutan dalam pengurusan surat-surat tanah serta PNBP UMKM di Taman Rusa Plaza Kantor Wali Kota Bekasi yang disebut belum jelas mekanisme penyetorannya.
Kelima, pengelolaan aset BPKAD. Transparansi pengelolaan Pasar Baru menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan. Selain itu, publik juga menyoroti aset PT Migas Perseroda yang disebut belum jelas keberadaannya setelah BUMD tersebut dibubarkan.
Keenam, Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan anggota Dishub dan sempat viral turut menjadi perhatian. Persoalan tersebut bahkan mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat KDM.
Pola Dugaan “Ijon” Dinilai Perlu Ditelusuri
Sejumlah persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya pola yang serupa, yakni berkaitan dengan proyek, pihak ketiga, serta dugaan aliran setoran.
Seorang pengamat pemerintahan menilai, apabila dalam pengembangan perkara suap proyek Kabupaten Bekasi ditemukan pola serupa di lingkungan BUMD maupun Pemkot Bekasi, tidak menutup kemungkinan penyidikan dapat berkembang lebih luas.
“Jika KPK sudah pegang sprindik suap proyek. Kalau penyidik menemukan pola yang sama di BUMD Pemkot, maka pengembangan ke Pemkot itu hanya soal waktu,” ujar pengamat pemerintahan.
Sementara itu, dugaan mens rea yang sebelumnya disebut LINAP dalam persoalan PT Migas Perseroda Kota Bekasi juga menjadi bagian dari dorongan agar aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam persoalan BUMD tersebut.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa keenam sektor tersebut berkaitan langsung dengan perkara suap proyek Kabupaten Bekasi yang tengah dikembangkan KPK.
Desakan Transparansi di Kota Bekasi
Di tengah perkembangan penyidikan KPK, publik Bekasi mendorong agar penanganan dugaan persoalan korupsi dan penyimpangan tidak berhenti pada satu lingkungan pemerintahan saja.
KPK didesak membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti atau pola yang memiliki keterkaitan dengan persoalan di lingkungan Pemkot Bekasi, termasuk perkara yang saat ini ditangani Jampidsus Kejagung.
Di sisi lain, Jampidsus Kejagung diminta tetap profesional dalam menangani perkara PT Migas Perseroda Kota Bekasi, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan kebutuhan untuk memeriksa pihak yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Pemkot Bekasi juga didorong tidak hanya menjalankan kampanye antikorupsi melalui media sosial, tetapi turut membuka informasi mengenai hasil audit, pengelolaan aset, aliran dana BUMD, serta penggunaan dan pengelolaan dana CSR.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam sprindik yang diterbitkan pada Agustus 2026. KPK maupun Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan