Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Babak baru penyidikan dugaan mega korupsi di tubuh PT Minyak dan Gas Perseroda Kota Bekasi, dimulai. Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Migas Perseroda.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mendalami keberadaan Akta Van Dading yang ditandatangani pada 2022 antara PT Migas Perseroda dan Foster Oil.

Ketua LINAP, Baskoro, menilai dokumen tersebut menjadi salah satu kunci dalam mengungkap persoalan kerja sama yang diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Ada Apa Ditutupi? Akta Van Dading Harus Dibuka

Baskoro mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan informasi secara utuh mengenai Akta Van Dading kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi.

Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Kepala Bagian Ekonomi, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Permohonan informasi itu juga berkaitan dengan pembubaran PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi serta persoalan asetnya.

“Tentunya penyidik Jampidsus Kejagung punya strategi khusus dalam melakukan pemeriksaan penyidikan, termasuk juga Jampidsus harus mendalami tentang Akta Van Dading yang dibuat pada 2022,” tegas Baskoro, dikutip Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, tidak dibukanya informasi terkait dokumen tersebut justru dapat memunculkan pertanyaan di tengah publik.

“Jika tidak diberikan justru menjadi pertanyaan besar, ada apa ditutupi,” tanyanya.

Jampidsus Diminta Dalami Dugaan Mens Rea

Baskoro menyebut penyidik Jampidsus dikabarkan telah mulai mendalami materi penyidikan terkait dugaan mens rea yang disebut-sebut berpotensi menyeret Wali Kota Bekasi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam proses tersebut, LINAP berharap penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.

Menurut Baskoro, status atau jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses pemeriksaan apabila penyidik membutuhkan keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.

“Jangan sampai karena yang harus diperiksa ini Walikota kemudian Kejagung tidak berani memanggil dan periksa, apalagi sampai terganggu dengan adanya upaya intervensi dari pihak manapun. Jampidsus Kejagung jangan sampai masuk angin,” tambahnya.

Soroti Kerja Sama PT Migas dan Foster Oil

Persoalan ini berawal dari kerja sama PT Migas Perseroda dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang disebut-sebut sebagai perusahaan cangkang milik “raja minyak” Riza Chalid.

Kerja sama tersebut kemudian melahirkan Akta Van Dading pada 2022. Dokumen itu kini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi berkaitan dengan kerugian besar yang diduga dialami BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi.

Sebelumnya juga beredar informasi bahwa Jampidsus telah memulai pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan dugaan mega korupsi di tubuh PT Migas Perseroda yang disebut melibatkan banyak pihak.

Tuntutan LINAP

Sejumlah tuntutan pun disampaikan LINAP dalam perkembangan perkara tersebut. Pertama, Jampidsus Kejaksaan Agung diminta segera memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Migas Perseroda.

Kedua, Pemerintah Kota Bekasi didesak membuka secara transparan isi Akta Van Dading tahun 2022 kepada publik.

Ketiga, Kejaksaan Agung diminta memastikan proses penyidikan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk terhadap siapa pun yang nantinya terlibat dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan yang berkaitan dengan perusahaan yang disebut LINAP sebagai anak cangkang perusahaan Riza Chalid tersebut.

Selain itu, belum terdapat konfirmasi resmi mengenai informasi pemeriksaan Wali Kota Bekasi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

 

 

Porosbekasicom
Editor