Dalam pos

Porosbekasi.com – Permasalahan pengelolaan sampah di Kota Bekasi kembali mencuat. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melontarkan kritik tajam terhadap sistem penanganan limbah, terutama penggunaan metode open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.

Dalam rapat paripurna bersama Pemkot Bekasi pada Kamis, 12 Juni 2025, Latu menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan batas waktu bagi Kota Bekasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

“Kita sama-sama tau bahwa pengelolaan sampah di Sumurbatu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi diberikan waktu kurang-lebih enam bulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, adanya ancaman penutupan TPA dikarenakan sistem yang diterapkan di lapangan dinilai tidak ramah lingkungan dan bertentangan dengan regulasi. Ia pun mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan konkret agar persoalan tidak merembet seperti yang terjadi di wilayah tetangga, Kabupaten Bekasi.

Latu juga menyoroti kondisi fisik TPA Sumurbatu yang dinilai memprihatinkan. Salah satunya adalah tembok pembatas yang rusak dan belum diperbaiki selama lebih dari setahun, meski sudah dilaporkan oleh warga dan aktivis lingkungan.

“Ini juga Jangan dibiarkan berlarut-larut,karena batas waktu yang diberikan KLHK harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia pun sejatinya mengapresiasi niatan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang mengimbau warga untuk mengelola sampah secara mandiri. Namun ia menilai implementasinya masih minim dan kurang efektif.

“Tapi perlu diketahui pengelolaan sampah oleh masyarakat dengan 3R. Tapi saya baca di media, seruan atau ajakan Wali Kota Bekasi justru lebih kontra produktif, padahal kami mendukung karena sampah itu pengelolaannya dimulai dari kita, baik dari tingkat RT dan RW, dengan adakan bank sampah,” imbuhnya.

Latu menambahkan, pengadaan bank sampah di setiap lingkungan RW, sangat memungkinkan dalam membantu mengatasi persoalan sampah yang selama ini tidak berjalan dengan baik.

“Sebanyak 1.018 RW se-Kota Bekasi tapi pengelolaan bank sampahnya jauh dari itu, karena jika kita memiliki satu bank sampah pada satu RT saja, maka persoalan sampah mungkin dapat teratasi dengan baik dan benar,” tandasnya.

Sebagai catatan, KLHK telah mengultimatum, bahwa operasional TPA Sumurbatu akan dihentikan pada September 2025 jika Pemkot Bekasi tak segera beralih ke metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Porosbekasicom
Editor