PorosBekasi.com – Ketakutan pejabat dalam mengambil keputusan disebut menjadi salah satu persoalan serius yang membayangi tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Kekhawatiran terhadap pemeriksaan aparat penegak hukum hingga potensi kriminalisasi kebijakan dinilai membuat banyak pejabat memilih bermain aman, sehingga proses birokrasi berjalan lambat dan pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Ruang Konstitusi Class (RKC#1) bertajuk “Berani Mengambil Keputusan: Memahami Risiko Hukum, Diskresi, dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Pemerintahan” yang digelar secara daring oleh RuangKonstitusi.id pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kegiatan ini diikuti aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah pusat dan daerah, auditor internal pemerintah (APIP), pegawai BUMN, akademisi, dosen, mahasiswa, praktisi hukum, hingga pemerhati kebijakan publik.
Founder RuangKonstitusi.id sekaligus Akademisi Hukum Tata Negara, Tinton Ditisrama, menegaskan bahwa keberanian mengambil keputusan merupakan kualitas yang harus dimiliki setiap pejabat, selama keputusan tersebut didasarkan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara tidak membutuhkan pejabat yang takut mengambil keputusan. Negara membutuhkan pemimpin yang memahami hukum, mampu mengelola risiko, dan berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil demi kepentingan publik,” ujar Tinton dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026)
Menurut Tinton, fenomena fear of decision making berpotensi memperlambat birokrasi, menghambat pelayanan publik, mengganggu pelaksanaan pembangunan, serta mematikan inovasi di lingkungan pemerintahan.
Ia juga menekankan tidak semua kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hukum harus mampu membedakan secara proporsional antara risiko kebijakan, kesalahan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi agar persoalan administrasi tidak selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana.
Tinton turut menjelaskan bahwa diskresi merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan pejabat pemerintahan ketika regulasi belum mengatur secara lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan.
Namun, penggunaan diskresi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan alasan objektif, berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengutamakan kepentingan umum.
Selain itu, ia mengingatkan agar pejabat tidak bergantung sepenuhnya pada hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, rekomendasi APIP bukan merupakan jaminan hukum yang mengalihkan tanggung jawab pengambilan keputusan.
“Reviu APIP tidak mengalihkan kewenangan maupun tanggung jawab pengambilan keputusan. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. APIP adalah mitra strategis dalam memperkuat tata kelola, bukan pengambil keputusan,” jelasnya.
Webinar tersebut juga menyoroti pentingnya memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai fondasi tata kelola pemerintahan.
SPIP dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab APIP atau Inspektorat, melainkan seluruh pimpinan dan pegawai melalui penerapan manajemen risiko, budaya pengendalian intern, dokumentasi pengambilan keputusan, serta kepatuhan terhadap hukum.
“Yang harus kita kelola bukan rasa takut, tetapi risikonya. Risiko tidak bisa dihindari, tetapi dapat dikelola melalui tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengendalian intern, dan keberanian untuk bertanggung jawab,” jelas Tinton.
Ruang Konstitusi Class (RKC) merupakan program edukasi yang digagas RuangKonstitusi.id sebagai wadah pembelajaran mengenai Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, demokrasi, serta berbagai isu strategis kenegaraan.
Melalui program ini, RuangKonstitusi.id berkomitmen menghadirkan diskusi yang aplikatif untuk memperkuat budaya konstitusional dan meningkatkan kapasitas aparatur negara maupun masyarakat.







Tinggalkan Balasan