Dalam pos

Megapolitan.co – Komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu pelaku korupsi kembali ditegaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Di tengah berbagai pengungkapan kasus besar, Kejaksaan menegaskan tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Burhanuddin menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, politik, dan kesejahteraan masyarakat.

“Tapi satu tekad baja, bahwa kita harus buktikan pada masyarakat bahwa korupsi memang harus kita libas,” ungkap Burhanuddin, dikutip kejaksaan.go.id Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, praktik korupsi yang telah mengakar bukan hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga merusak fondasi kehidupan berbangsa.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin menyebut Kejaksaan telah menangani sejumlah perkara besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, di antaranya kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, hingga penyalahgunaan dana desa.

Ia memastikan penindakan terhadap korupsi tidak akan dilakukan secara tebang pilih.

“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Burhanuddin juga meminta jajaran Kejaksaan di daerah berani menangani perkara korupsi berskala besar.

Arahan itu disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 31 Maret 2026.

Dia menilai penanganan korupsi di daerah tidak boleh hanya terpaku pada kasus dana desa, tetapi harus menyasar perkara dengan kerugian negara yang besar.

“Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, melainkan juga harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar,” kata Burhanuddin melalui keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Selain menekankan keberanian aparat penegak hukum, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dan mengantisipasi adanya corruptors fight back atau perlawanan balik dari pelaku korupsi.

Di sisi lain, sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah muncul dari Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Ia menilai kelemahan pada bidang tindak pidana khusus dapat berdampak serius terhadap proses pengungkapan kasus korupsi.

Uchok menyoroti situasi yang menurutnya tengah terjadi dalam penanganan dugaan skandal mega korupsi kerja sama operasi migas antara Pemerintah Kota Bekasi, Foster Oil and Energy Pte Ltd, serta Pertamina EP pada pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Penyelidikan yang dimulai oleh bidang Intel Kejaksaan,setelah statusnya ditingkatkan menjadi Penyidikan, seharusnya bidang Pidsus lebih fokus dengan tugas fungsi nya,nah Pidsus ini kan Kasi nya baru,apa kendalanya harus disampaikan pada pimpinannya,” ujar Uchok, Sabtu (6/6/2026).

“Pernyataan sikap Presiden Prabowo Subianto kemarin kan sangat jelas dia tegaskan langsung dimuka umum yangd ditujukan pada Kajagung RI,” tambah Uchok.

Menurutnya, persoalan kompetensi dalam bidang Pidsus berpotensi menimbulkan risiko serius, termasuk lemahnya konstruksi hukum dalam penanganan perkara.

“Dan atau juga sebaliknya, misalkan, Kejaksaan mudah diintervensi oleh pihak berperkara karena argumen hukum yang dibangun tidak kuat, karena faktor pengalaman Kepala Pidsusnya, itu bisa berpengaruh,” paparnya.

Ia menyarankan agar apabila sumber daya manusia di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengalami hambatan dalam menangani perkara tersebut, maka langkah supervisi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat dilakukan.

“Saya mengapresiasi pihak Kejaksaan khsususnya bidang Intel yang bernyali mendalami penyelidikan hingga ketahap Penyidikan yang tentunya membutuhkan waktu lama serta kekuatan data guna ditelaah mendalam sehingga perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan,” ucap Uchok.

Diketahui, dalam penanganan perkara korupsi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka pada tahap awal merupakan mekanisme yang sah secara hukum.

Tahap tersebut biasa dikenal dengan istilah Sprindik Umum, yakni fase ketika penyidik mengumpulkan alat bukti secara maksimal untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Pada tahapan ini, jaksa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, penggeledahan, hingga meminta audit penghitungan kerugian negara.

Naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan telah adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

Namun, penyidik masih membutuhkan rangkaian proses lanjutan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Porosbekasicom
Editor