Penolakan keras salah satunya disuarakan Ketua PAC PPP Bekasi Barat, Nasir. Ia menegaskan bahwa masa jabatan Sholihin masih berlaku hingga November 2026, sehingga pencopotan dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Seluruh PAC sudah sepakat dan menandatangani sikap bersama. Jika Plt tetap diberlakukan, kami siap mengundurkan diri dari kepengurusan,” kata Nasir.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap kolektif, bukan sekadar reaksi spontan. Konsolidasi di tingkat PAC disebut telah menghasilkan kesepahaman bersama untuk menolak keputusan DPP yang dianggap sepihak.
Dugaan Kejanggalan Administratif
Selain faktor politis, polemik ini juga menyerempet persoalan administratif. Nasir mengungkap adanya kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt, khususnya terkait pihak yang menandatangani dokumen tersebut.
Menurutnya, berdasarkan aturan internal partai dan rujukan ketentuan kepemiluan, dokumen penting seharusnya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP. Namun, yang terjadi justru berbeda.
“Kenapa Sekjen tidak menandatangani? Kok justru Wakil Sekjen? Ini yang jadi pertanyaan kami. Selain itu, tidak ada musyawarah sama sekali dengan DPC Kota Bekasi,” tegasnya.
Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa kebijakan tersebut turun tanpa dialog yang memadai, seolah diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan struktur daerah.
Ancaman Mundur hingga Gugatan Hukum
Konflik internal ini berpotensi memasuki babak baru yang lebih serius. Selain ancaman mundur massal, kubu PAC bersama DPC Kota Bekasi juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat keabsahan SK Plt tersebut.
“Kami bersama DPC Kota Bekasi akan tetap melakukan gugatan ke pengadilan. Harapan kami SK itu dicabut,” kata Nasir.
Jika langkah mundur massal benar terjadi, dampaknya akan signifikan terhadap soliditas organisasi di tingkat bawah.







Tinggalkan Balasan