Dari jumlah itu, dua persen disalurkan melalui LPTJSL, sedangkan satu persen dapat diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk program sosial.
Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kegiatan pembangunan daerah, seperti program sosial, pelestarian lingkungan, pendidikan, kesehatan, peningkatan daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur, sanitasi lingkungan hingga fasilitas keagamaan.
Untuk mengelola program tersebut, pemerintah daerah membentuk LPTJSL yang ditetapkan melalui keputusan wali kota dengan masa kerja lima tahun.
Lembaga ini bertugas mengoordinasikan perencanaan, penghimpunan, hingga pendistribusian dana CSR kepada masyarakat, sekaligus melaporkannya kepada pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan penyumbang.
Struktur lembaga ini terdiri dari tujuh orang yang mewakili berbagai unsur, yakni akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta perwakilan perusahaan.
Dalam struktur organisasi, terdapat satu ketua, satu sekretaris, satu bendahara, dan empat anggota.
Setiap tahun, pengelola LPTJSL diwajibkan menyerahkan laporan lengkap terkait pendataan perusahaan, perencanaan program, hingga penggunaan dana CSR kepada wali kota, DPRD, dan perusahaan yang berkontribusi. Jika pengelola tidak menjalankan tugasnya dengan baik, wali kota dapat memberhentikan mereka atas rekomendasi DPRD.
Namun dalam praktiknya, transparansi pengelolaan dana CSR di Kota Bekasi kerap menjadi sorotan. Beberapa program bantuan sosial seperti renovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) diketahui sering diresmikan Tri Adhianto bersama istri, Wiwik Hargono.
Kegiatan tersebut kerap dikaitkan dengan program yang dijalankan melalui Yayasan Bersinar yang dipimpin Wiwik Hargono.
Melalui berbagai kegiatan peresmian di sejumlah kecamatan, disebutkan bahwa program Rutilahu tersebut mendapat dukungan dari dana CSR sejumlah perusahaan, termasuk Bank BJB dan RS Hermina.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyaluran dana CSR di Kota Bekasi.
Dengan ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, publik mempertanyakan apakah pengelolaan dana TJSL benar-benar berada di bawah mekanisme resmi LPTJSL sebagaimana diatur perda, atau justru dijalankan melalui lembaga lain.
Ketiadaan laporan terbuka mengenai besaran dana yang terkumpul, sumber perusahaan penyumbang, hingga rincian penggunaan anggaran membuat transparansi pengelolaan CSR di Kota Bekasi dinilai masih jauh dari ideal.
Tanpa keterbukaan yang memadai, publik berpotensi terus mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana CSR tersebut bermuara.







Tinggalkan Balasan