PorosBekasi.com – Pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di Kota Bekasi sejatinya telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2019.
Regulasi ini mengatur bagaimana perusahaan menyalurkan kontribusinya untuk pembangunan daerah, mulai dari sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga lingkungan hidup.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang lebih dikenal sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Perusahaan adalah dana yang berasal dari perusahaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk mendukung pembangunan di Kota Bekasi,” demikian bunyi Perda No 6 Tahun 2015 (diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019) tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikutip, Senin (9/3/2026).
Regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan yang wajib menjalankan program TJSL meliputi berbagai bentuk badan usaha, di antaranya Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, BUMN hingga BUMD. Pelaksanaan program ini harus mengikuti prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha sekaligus selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
Perencanaan program TJSL dilakukan melalui dua jalur. Pertama, melalui kebijakan pemerintah daerah yang mengacu pada prioritas pembangunan Kota Bekasi.
Kedua, melalui mekanisme partisipatif dari masyarakat yang disalurkan lewat Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (LPTJSL) Kota Bekasi.
Dalam ketentuan perda tersebut, besaran dana TJSL ditetapkan sebesar tiga persen dari laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak.







Tinggalkan Balasan