PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi hingga kini belum membuka secara rinci proses lelang pembongkaran Gedung Balai Patriot yang berada di area Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Minimnya penjelasan dari sejumlah pejabat teknis memunculkan tanda tanya publik soal tata kelola aset daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yudianto, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi belum memberikan keterangan apakah proses pembongkaran Barang Milik Daerah (BMD) yang memiliki nilai ekonomis itu telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi menyampaikan bahwa kewenangan pembongkaran berada pada organisasi perangkat daerah sesuai tugasnya.
Namun, proses penghapusan dan pembongkaran aset gedung negara tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Alur Aset Sebelum Dibongkar
Secara administrasi, nilai Gedung Balai Patriot tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Jika bangunan akan dihapus, maka terlebih dahulu harus dilakukan penilaian oleh Bidang Aset BPKAD.
Setelah penilaian, barulah pembongkaran dilaksanakan dan aset dihapus dari daftar KIB Gedung dan Bangunan.
Persoalan yang kini menjadi sorotan adalah mekanisme pembongkarannya: siapa yang ditunjuk atau dipilih untuk melakukan pekerjaan tersebut? Apakah melalui skema lelang terbuka atau mekanisme lain yang sah?
Sebab, material sisa bongkaran gedung berpotensi memiliki nilai ekonomis. Dalam praktik yang semestinya, nilai tersebut masuk sebagai pendapatan kas daerah. Jika tidak dikelola secara transparan, potensi itu dikhawatirkan membuka celah penyimpangan.
Skema Lelang yang Semestinya
Pembongkaran gedung berbeda dengan pembangunan konstruksi baru. Apabila mengikuti skema pengadaan yang tepat dan diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), maka biasanya terdapat tiga penyedia yang terlibat:
a. Lelang Penyedia Konstruksi Gedung
b. Lelang Penyedia Manajemen Konstruksi (MK) atau Pengawas
c. Penunjukan Penyedia Perencana sebagai Pengawas Perencanaan Berkala
Ketiga unsur tersebut bekerja setelah lokasi dinyatakan bersih dari bangunan lama dan dilakukan serah terima lapangan.
Karena itu, sebelum pembongkaran dilakukan, seharusnya ada komponen penilaian menyeluruh terhadap bangunan gedung negara. Penilaian mencakup kondisi fisik terkini, umur ekonomis, serta nilai penyusutan.
Tak hanya itu, estimasi nilai material bekas yang masih layak jual atau dapat dimanfaatkan kembali juga wajib dihitung.
Termasuk di dalamnya perhitungan tingkat kerusakan dan kajian teknis untuk memastikan apakah gedung memang layak dibongkar.
Transparansi pada setiap tahapan inilah yang kini ditunggu publik. Sebab tanpa keterbukaan, pembongkaran aset bernilai strategis di jantung pemerintahan Kota Bekasi berisiko memunculkan kecurigaan, bahkan tudingan penyalahgunaan wewenang.







Tinggalkan Balasan