Dalam pos

PorosBekasi.com – Langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026 justru memicu perdebatan.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan itu lebih menonjolkan aspek seremonial ketimbang solusi konkret atas persoalan ketenagakerjaan yang masih menggantung.

Di tengah sorotan tersebut, pola respons Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto dinilai cenderung reaktif.

Isu yang ramai diperbincangkan publik kerap dijawab dengan program cepat saji yang dikemas atraktif, namun dianggap belum menyentuh akar persoalan.

Aktivis Bekasi, Malkan Maulana, menilai keberadaan Posko THR berisiko menjadi simbol kepedulian semu.

“Setiap ada isu yang mencuat, selalu muncul program yang sifatnya pencitraan. Posko THR ini terlihat seperti etalase kepedulian, padahal masalah mendasar belum disentuh,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Kritik semakin tajam karena hingga kini penyelesaian hak eks karyawan BUMD PT Mitra Patriot Perseroda belum menemukan titik akhir.

Sengketa gaji dan pesangon yang telah berjalan hampir dua tahun itu dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap pekerja.

Malkan mempertanyakan komitmen pemerintah jika persoalan di perusahaan milik daerah sendiri tak kunjung diselesaikan.

“Bagaimana pemerintah mau menciptakan lapangan pekerjaan baru, jika persoalan gaji pekerja saja tidak mampu diselesaikan?” tanyanya.

“Buktikan dengan tindakan nyata sebagai wali kota. Jangan hanya turun ke lapangan untuk agenda seremonial, sementara persoalan hak pekerja di BUMD sendiri dibiarkan berlarut,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan pengamat ketenagakerjaan Apip Saelan. Ia mengingatkan bahwa peran Disnaker seharusnya tidak berhenti pada pembukaan posko musiman, tetapi juga memastikan pengawasan dan penegakan regulasi berjalan konsisten.

“Membuka posko tentu langkah baik. Tapi jika penyelesaian kasus di BUMD sendiri belum tuntas, publik wajar mempertanyakan konsistensinya,” katanya.

Apip menilai, tanpa penyelesaian konkret terhadap konflik yang melibatkan entitas daerah, posko pengaduan berpotensi dipersepsikan sebagai rutinitas administratif tahunan.

Ia pun mendorong Tri Adhianto untuk mengambil langkah langsung dan tegas dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Menurutnya, pembiaran yang berlarut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga bisa mengikis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.

Jika persoalan internal BUMD saja tak kunjung tuntas secara transparan, maka komitmen perlindungan pekerja berisiko dinilai sebatas retorika.

Di tengah momentum Ramadan dan jelang Lebaran, publik kini menunggu: apakah kebijakan ketenagakerjaan di Kota Bekasi akan bergerak dari simbol ke substansi, atau tetap bertahan di panggung seremoni.

Porosbekasicom
Editor